Satgas PKH Kuasai Lahan Tambang 1.699 Ha PT AKT di Kalteng, Potensi Denda Rp4,2 Triliun
Satgas PKH kuasai 1.699 ha lahan tambang PT AKT di Kalteng, potensi denda Rp4,2 triliun akibat pelanggaran izin dan penambangan ilegal.
(Bisnis.Com) 23/01/26 11:27 111896
Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah resmi menguasai kembali lahan tambang seluas 1.699 hektare di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan lahan tambang itu digunakan oleh perusahaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
"Satgas PKH telah resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT," ujar Barita dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026)
Dia menyampaikan penguasaan kembali ini dilakukan setelah izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT dicabut.
Pencabutan itu dilakukan lantaran PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah. Lebih jauh, korporasi tambang itu juga diduga masih melakukan kegiatan penambangan ilegal hingga (15/12/2025).
"Perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait," imbuhnya.
Adapun, Satgas PKH telah menghitung potensi denda tergadap PT AKT sebesar Rp4,2 triliun dengan hitungan berdasarkan denda tambang Rp354 juta per hektare.
Di samping itu, satgas besutan Presiden Prabowo Subianto itu telah menginventarisir aset milik PT AKT dengan rincian 130 unit operasional dan alat berat untuk dilakukan pengawasan.
”Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
#satgas-pkh #tambang-ilegal #kalimantan-tengah #pt-akt #penguasaan-lahan #izin-operasional #pkp2b-dicabut #penambangan-ilegal #denda-tambang #potensi-denda #aset-pt-akt #alat-berat #pengawasan-tambang #n-a