Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat memperkuat wewenang lembaga tersebut dalam menjatuhkan denda kepada perusahaan.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa wewenang ini sejatinya telah diperkuat dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang menetapkan perhitungan denda baru. Sebelum UU Ciptaker, KPPU hanya berwenang memberikan sanksi denda maksimal Rp25 miliar.
“Dalam undang-undang ini nanti dikuatkan. Sama dengan Undang-Undang Cipta Kerja, nanti [penghitungan besaran denda] 10% dari nilai pasar bersangkutan atau penjualannya, atau 50% dari keuntungan bersih,” kata Fanshurullah saat ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, hal ini merupakan wewenang KPPU dalam mencegah terjadinya praktik monopoli oleh perusahaan maupun persaingan yang tidak sehat.
Dia lantas menyinggung dua perkara besar yang ditangani KPPU pada tahun ini, yakni pengenaan denda atas raksasa teknologi Google dan Sany Group.
Pada 21 Januari 2025, KPPU tercatat menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC karena terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan soal sistem pembayaran di Google Play Store.
Menurut Fanshurullah, pihaknya menang atas permohonan keberatan Google terhadap kasus tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta dan tengah menunggu kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, Sany Group dikenakan denda lebih besar yakni Rp449 miliar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia, khususnya terkait dengan integrasi vertikal dan penguasaan pasar pada Agustus lalu.
“Artinya ini upaya-upaya KPPU supaya menjaga tidak terjadi praktik monopoli, kemudian terjadi persaingan yang tidak sehat,” pungkas Fanshurullah.
Adapun, Komisi VI DPR RI mulai membahas RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada hari ini, Kamis (6/11/2025).
RUU ini telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025, dan merupakan usulan Komisi VI. Keberadaan KPPU termaktub dalam Bab VI UU No. 5/1999.