Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara terus-menerus melakukan proses pemutakhiran terhadap data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang diajukan oleh warga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jatim Restu Novi Widiani menyebut ketidaksesuaian antara komponen penilaian aset fisik dengan kondisi riil ekonomi warga yang tertimpa PHK acapkali menjadi persoalan yang dihadapi petugas di lapangan dalam proses reaktivasi kepesertaan PBI JKN.
Ia menjelaskan berdasarkan data yang dihimpun Dinsos Jatim, tercatat jumlah keanggotaan PBI JKN yang telah dihapus mencapai 185.000 peserta. Dari jumlah itu, hingga penghujung Mei 2026 lalu, terdapat 52.314 masyarakat yang telah mengajukan reaktivasi PBI JKN.
Selain itu, Novi menegaskan bahwa proses reaktivasi tersebut menjadi komitmen penuh pihaknya sebagai bentuk perhatian serius bagi warga, khususnya bagi mereka yang saat ini mengalami fase transisi ekonomi seperti PHK.
Saat ini, kepesertaan PBI JKN diprioritaskan bagi masyarakat yang berada di Desil 1 hingga Desil 5. Namun, potret riil di lapangan sering kali memperlihatkan adanya warga yang secara aset fisik masuk dalam kategori Desil 6 hingga Desil 10 (menengah ke atas), tetapi mendadak kehilangan sumber pendapatan akibat terimbas PHK.
"Kesulitannya adalah ketika petugas Badan Pusat Statistik (BPS) menilai kondisi fisik rumah mereka masih dianggap layak atau bagus, sehingga masuk Desil 6. Padahal, penghuni rumah itu baru saja terkena PHK dan tidak lagi memiliki penghasilan untuk membayar iuran mandiri," beber Novi, Kamis (18/6/2026).
Meski kewenangan penentuan status desil sepenuhnya diemban BPS, Dinsos Jatim tidak tinggal diam. Novi menegaskan pihaknya membuka pintu bagi segenap masyarakat lewat posko aduan dan sanggahan. Lewat berbagai fasilitasi tersebut, petugas akan langsung bergerak cepat untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Novi menjelaskan kondisi ekonomi seseorang tidak selalu tercermin dari kondisi fisik rumahnya. Menurutnya, persoalan muncul ketika warga yang kehilangan pekerjaan masih tercatat berada di Desil 6 berdasarkan penilaian aset, sehingga tidak memenuhi syarat menerima bantuan iuran PBI JKN.
"Orang enggak bekerja kan bukan berarti rumahnya jelek. Nah, ini yang tidak bisa diubah ke desil bawah. Sehingga dari segi bayar iuran BPJS tidak mampu, tapi dilihat dari rumahnya Desil 6 tidak mungkin kita kasih PBI, ini yang belum ada skemanya," paparnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan perbaikan data apabila ditemukan ketidaksesuaian antara status desil dan kondisi ekonomi riil masyarakat di lapangan.
"Misalnya, status orang yang bersangkutan tertulis Desil 6, tetapi secara riil berada di Desil 2 karena terdampak ekonomi. Itu yang langsung kami perbaiki datanya sehingga mereka bisa secepatnya terdaftar kembali dalam kepesertaan PBI JKN," ujarnya.
Sementara itu, Novi mengeklaim bahwa pemutakhiran data tersebut membawa angin segar bagi kemandirian ekonomi warga Jatim. Banyak warga yang sebelumnya berada di Desil 1–5 saat ini kondisinya jauh membaik bahkan naik kelas. Secara sukarela dan sistematis, status kepesertaan mereka kemudian beralih menjadi BPJS Kesehatan mandiri.
"Dengan begitu, alokasi anggaran bantuan iuran kesehatan dari pemerintah bisa dialihkan dengan sangat presisi kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan," pungkasnya.