#30 tag 24jam
MK Gelar Sidang Pengucapan Putusan 29 Permohonan Uji Materi, Ini Daftarnya
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan 29 uji materi UU, termasuk UU Kesehatan dan UU Pilkada, pada Senin pukul 13.30 WIB di Jakarta. [834] url asal
#sidang-mk #uji-materi #mahkamah-konstitusi #putusan-mk #uu-kesehatan #uu-pilkada #uu-desa #uu-md3 #uu-ham #uu-migas #uu-polri #uu-advokat #uu-peradilan-agama #uu-kuhp #uu-kuhap
(Bisnis.Com - Terbaru) 29/06/26 09:48
v/262441/
Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan ataupun ketetapan atas 29 permohonan uji materi pada Senin.
Dilansir laman resmi MK, sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Salah satu permohonan yang akan diputus, yaitu uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun.
Dalam permohonan nomor 172/PUU-XXIV/2026 itu, Dharma yang juga calon gubernur DKI Jakarta tahun 2024 mempersoalkan tidak adanya indikator pasti mengenai kejadian luar biasa (KLB) dan wabah dalam UU Kesehatan.
Selain itu, ada pula permohonan nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU Pilkada. Empat mahasiswa menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Mereka meminta penegasan pilkada dilakukan hanya secara langsung.
Berikutnya, permohonan nomor 186/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi batas usia calon kepala desa (kades). Dua mahasiswa yang merasa terhalang maju jadi kades menguji Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kedua mahasiswa itu meminta batas usia calon kades diubah dari minimal 25 tahun, menjadi minimal 25 tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa.
Berikut rincian 29 permohonan yang bakal diputus Mahkamah hari ini.
1. Permohonan nomor 199/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
2. Permohonan nomor 198/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
3. Permohonan nomor 197/PUU-XXIV/2026 menyoal uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
4. Permohonan nomor 195/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
5. Permohonan nomor 194/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
6. Permohonan nomor 193/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
7. Permohonan nomor 139/PUU-XXIII/2025 menyoal uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
8. Permohonan nomor 196/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
9. Permohonan nomor 180/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
10. Permohonan nomor 177/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
11. Permohonan nomor 181/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
12. Permohonan nomor 172/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
13. Permohonan nomor 173/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
14. Permohonan nomor 175/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang tentang Jabatan Notaris.
15. Permohonan nomor 210/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
16. Permohonan nomor 182/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
17. Permohonan nomor 164/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
18. Permohonan nomor 183/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
19. Permohonan nomor 188/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
20. Permohonan nomor 187/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
21. Permohonan nomor 189/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
22. Permohonan nomor 170/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
23. Permohonan nomor 179/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
24. Permohonan nomor 185/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
25. Permohonan nomor 174/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
26. Permohonan nomor 186/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
27. Permohonan nomor 176/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
28. Permohonan nomor 184/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
29. Permohonan nomor 178/PUU-XXIV/2026 mengenai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Kementerian Kesehatan kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Produk Tembakau dan Rokok... | Halaman Lengkap [560] url asal
#industri-rokok #industri-hasil-tembakau #kesehatan-masyarakat #bungkus-rokok #uu-kesehatan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 22/06/26 13:19
v/256153/
JAKARTA - Kementerian Kesehatan kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu substansi yang diatur adalah mengenai standardisasi kemasan (plain packaging) yaitu penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik .Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari pengaruh promosi produk rokok yang selama ini dilakukan melalui desain kemasan. Melalui RPMK ini, pemerintah berupaya mengurangi daya tarik visual produk tembakau dengan menyeragamkan warna dan tampilan kemasan, tanpa menghilangkan identitas merek maupun peringatan kesehatan bergambar.
Kebijakan ini tidak melarang penjualan produk tembakau maupun menghapus identitas merek. Pengaturan yang diusulkan hanya membatasi penggunaan elemen visual yang dapat berfungsi sebagai alat promosi dan meningkatkan daya tarik produk, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
“Rokok tidak boleh dipasarkan layaknya produk gaya hidup. Standardisasi kemasan diperlukan agar bungkus rokok tidak lagi menjadi alat promosi yang menargetkan anak-anak dan remaja,” kata Ketua Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi, Senin (22/6/2026).
Smoke Free Jakarta menegaskan kebijakan ini telah diterapkan di berbagai negara dan terbukti membantu menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan mencegah munculnya perokok baru. “Kami mendukung Kementerian Kesehatan untuk segera menetapkan aturan standardisasi kemasan rokok sebagai bagian dari komitmen melindungi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia menyatakan, kemasan yang didisain menarik adalah merupakan kepanjangan tangan dari strategi kampanye iklan dan marketing untuk menarik pembeli. Begitu juga dengan kemasan produk tembakau, baik yang batangan maupun elektronik.
Hakikat dari penerapan standardisasi kemasan rokok adalah mencegah kemasan rokok menjadi bagian dari taktik iklan dan marketing yang menyasar konsumen, khususnya anak dan remaja. Kemasan Standar akan menghilangkan elemen visual yang menciptakan kesan bahwa rokok adalah produk gaya hidup atau simbol status.
”Kami mendukung tujuan dari penerapan standardisasi kemasan ini. Desain kemasan yang menarik dan penuh warna telah menjadi strategi pemasaran yang efektif bagi industri tembakau, terutama untuk menarik perhatian anak muda,” kata Ketua TCSC IAKMI, dr Sumarjati Arjoso.
Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Roosita Meilani Dewi, menegaskan, standarisasi kemasan rokok bukan sekadar urusan tampilan, ini adalah kebijakan ekonomi yang melindungi rakyat. Setiap rupiah yang dihabiskan rumah tangga miskin untuk rokok adalah rupiah yang dicuri dari meja makan, dari bangku sekolah anak, dan dari tabungan masa depan keluarga.
Membiarkan logo dan elemen branding tetap hadir di kemasan rokok adalah membiarkan industri terus memasarkan produk adiktif kepada anak-anak kita dengan wajah yang lebih menarik. ”Kami mendesak Kemenkes untuk tidak mundur selangkah pun dari semangat plain packaging yang telah diamanatkan PP 28/2024. Ini bukan soal investasi industri, ini soal nyawa dan martabat bangsa," ujarnya.
Rekomendasi CHED kepada Kementerian Kesehatan di antaranya, pertama, mengembalikan dan mengkonsolidasikan ketentuan pengecualian dalam Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 3 secara eksplisit dan konsisten dengan pasal-pasal lainnya. Kedua, menghapus kata "logo" dari Pasal 16 ayat 2 huruf d demi konsistensi dengan prinsip standarisasi kemasan
Ketiga, menghapus secara konsisten seluruh rujukan "logo" dari Pasal 17 ayat 1e, 2e, 3e, 4d, dan 5d agar tidak ada celah bagi industri mempertahankan elemen branding. Keempat, meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan menjadi paling sedikit 80% dari luas permukaan kemasan dalam Pasal 13.
Kelima, menghapus total Pasal 20 Ayat 2. Keenam, memastikan konsistensi seluruh pasal dalam satu RPMK agar tidak menimbulkan multitafsir saat implementasi dan pengawasan.
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mantan Kepala BSSN Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).... | Halaman Lengkap [721] url asal
#mahkamah-konstitusi #uji-materi #gugatan #dharma-pongrekun #uu-kesehatan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 17/06/26 21:18
v/252637/
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Usai sidang perbaikan permohonan gugatan, Dharma berharap tuhan memberi petunjuk untuk hakim konstitusi yang mengadili perkaranya."Saya juga berharap, kepada kami semua di sini berharap dan rakyat Indonesia berharap bahwa bapak hakim yang meneliti atau menyidangkan gugatan uji materi kami diketuk hatinya oleh Tuhan, karena ini akan menyangkut keselamatan jiwa keluarganya juga, bukan cuma kita saja tetapi jiwa keluarga kita," kata Dharma kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Ia menuturkan, gugatan ini diajukan dengan tujuan agar masyarakat Indonesia bisa terbebas dari tekanan-tekanan yang ia sebut terbungkus lewat undang-undang kesehatan.
"Kami melihat, saya khususnya melihat bahwa adanya 'udang di balik batu', hal-hal terselubung yang terkandung di dalam setiap pemaknaan undang-undang tersebut," ucap dia.
Dharma menilai lahirnya UU Kesehatan tidak dapat dilepaskan dari pengalaman pandemi Covid-19. Ia pun menyinggung Epstein Files yang telah memprediksi adanya pandemi Covid-19.
"Karena di Epstein File terbuka bahwa pandemi COVID-19 atau KLB-KLB (Kejadian Luar Biasa) yang terjadi di dunia ini adalah diarsiteki oleh kekuatan global yang berada di balik semua isu-isu yang ada," ujar dia.
Dalam gugatan ini, Dharma menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Dalam persidangan perbaikan permohonan, Kuasa hukum Dharma Pongrekun, Ishemat Soeria Alam menyebut bahwa 85 persen subtansi gugatan mengalami perubahan.
"Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya kurang lebih sekitar 85% substansi permohonan mengalami perubahan," ujar Ishemat dalam ruangan sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa perbaikan perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026 mencakup aspek sistematika, kedudukan pemohon hingga perubahan petitum gugatan.
"Penyempurnaan baik dari aspek sistematika, kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, maupun petitum," sambungnya.
Lebih lanjut, dalam perbaikan permohonan itu Dharma disebut mempertegas tidak menghalangi kewenangan menteri dalam menetapkan menetapkan kriteria tambahan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Namun harus adanya parameter yang jelas, objektif, dan berbasis bukti ilmiah dalam penerapannya.
"Yang pemohon persoalkan adalah tidak adanya parameter yang memadai dalam penggunaan kewenangan tersebut," sambungnya.
Perbaikan Petitum Gugatan Dharma Pongrekun:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 353 ayat 2 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur dan dapat diverifikasi
3. Menyatakan Pasal 394 Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang wajib mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak setiap orang sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan
4. Menyatakan Pasal 395 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa atau kelurahan dan atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat
5. Menyatakan Pasal 400 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
6. Menyatakan Pasal 446 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak mematuhi kegiatan penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan penanggulangan KLB dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila yang mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Dharma Pongrekun menghadiri sidang uji materi UU Kesehatan di MK. Tim kuasa hukum menyebut 85% substansi gugatan direvisi usai mendapat masukan majelis hakim. Mantan... | Halaman Lengkap [557] url asal
#mahkamah-konstitusi #menteri-kesehatan #gugatan #dharma-pongrekun #uu-kesehatan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 17/06/26 15:27
v/252213/
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun hadir dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/6/2026). Adapun dalam gugatan ini, Dharma menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).Dalam persidangan perbaikan permohonan, kuasa hukum Dharma Pongrekun, Ishemat Soeria Alam menyebut bahwa 85 persen subtansi gugatan mengalami perubahan. Hal ini dilakukan setelah tim Dharma Pongrekun mendapatkan masukan dari majelis hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya.
"Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya kurang lebih sekitar 85% substansi permohonan mengalami perubahan," ujar Ishemat dalam ruangan sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa perbaikan perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026 mencakup aspek sistematika, kedudukan pemohon hingga perubahan petitum gugatan.
"Penyempurnaan baik dari aspek sistematika, kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, maupun petitum," sambungnya.
Lebih lanjut, dalam perbaikan permohonan itu Dharma Pongrekun disebut mempertegas tidak menghalangi kewenangan menteri dalam menetapkan menetapkan kriteria tambahan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Namun harus adanya parameter yang jelas, objektif, dan berbasis bukti ilmiah dalam penerapannya.
"Yang pemohon persoalkan adalah tidak adanya parameter yang memadai dalam penggunaan kewenangan tersebut," sambungnya.
Berikut Perbaikan Petitum yang Dilakukan Dharma Pongrekun:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 353 ayat 2 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur dan dapat diverifikasi.
3. Menyatakan Pasal 394 Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang wajib mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak setiap orang sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
4. Menyatakan Pasal 395 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa atau kelurahan dan atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
5. Menyatakan Pasal 400 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan Pasal 446 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak mematuhi kegiatan penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan penanggulangan KLB dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila yang mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) meninjau kembali Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang... | Halaman Lengkap [463] url asal
#dharma-pongrekun #uu-kesehatan #uu-karantina-kesehatan #mahkamah-konstitusi #uji-materi
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 04/06/26 16:54
v/240151/
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) meninjau kembali Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Diketahui, Dharma Pongrekun mengajukan gugatan terhadap regulasi tersebut.Dalam sidang uji materi, Dharma menilai kondisi saat ini berada pada tahap yang sangat krusial. Ia mengingatkan majelis hakim mengenai potensi ancaman terhadap kedaulatan bangsa yang menurutnya tersembunyi di balik sejumlah kebijakan kesehatan global.
“Saya hadir untuk mengingatkan Yang Mulia bahwa ada hal yang perlu dicermati secara serius karena berpotensi mengancam kedaulatan bangsa,” ujar Dharma dalam sidang perdana gugatan UU Kesehatan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dia berpendapat, pemerintah hingga kini belum menyatakan penolakan terhadap amandemen International Health Regulations (IHR) yang diinisiasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dharma mengibaratkan amandemen IHR sebagai ancaman yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk memengaruhi kebijakan kesehatan nasional.
“Amandemen IHR ibarat ujung meriam yang sedang diarahkan kepada bangsa ini melalui isu kesehatan,” katanya.
Ia menilai pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2023 justru membuka ruang yang lebih besar terhadap pengaruh tersebut. Sebagai contoh, Dharma menyoroti Pasal 446 UU Kesehatan yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat penanggulangan wabah atau kejadian luar biasa.
Menurutnya, ketentuan itu berpotensi menimbulkan persoalan apabila diterapkan terhadap masyarakat yang memiliki keberatan atas vaksinasi berdasarkan keyakinan tertentu. “Kami khawatir kebebasan menjalankan keyakinan dapat terganggu apabila terdapat pemaksaan yang disertai ancaman sanksi,” ujarnya.
Dharma juga mengaitkan kekhawatirannya dengan amandemen IHR, keberadaan UU Kesehatan, serta kemungkinan munculnya status kejadian luar biasa atau pandemi di masa depan. Menurut dia, ketiga hal tersebut apabila berdiri sendiri mungkin tidak terlihat berbahaya.
Namun jika digabungkan, terdapat potensi risiko terhadap kedaulatan negara. “Di sinilah letak kekhawatiran kami. Ada hal yang menurut kami perlu dicermati secara mendalam,” katanya.
Dharma meminta MK mengambil peran strategis dalam menjaga kedaulatan bangsa melalui putusan yang akan diambil dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, permohonannya dilandasi keinginan agar masyarakat tetap dapat menjalankan keyakinan dan ibadah sesuai ajaran masing-masing.
“Bantulah kami agar tetap dapat menjalankan ibadah dengan baik sesuai iman dan kepercayaan yang kami anut,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dharma juga menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Menurutnya, keadilan tidak hanya ditentukan oleh bunyi peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh nurani hakim dalam menerapkannya.
“Saya percaya keadilan tidak hanya perlu ditegakkan, tetapi juga harus dipercaya oleh masyarakat,” kata Dharma.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan lembaga peradilan akan kehilangan makna apabila tidak disertai kepercayaan publik. Dharma berharap para hakim konstitusi dapat mempertimbangkan perkara tersebut secara cermat karena dinilai menyangkut masa depan bangsa.
“Uji materi ini bukan sekadar perkara biasa. Ini menyangkut arah kedaulatan bangsa ke depan,” ujarnya.
Ia berharap putusan MK tidak hanya berpegang pada aspek formal hukum, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat dan kedaulatan negara. “Saya berharap setiap putusan diambil dengan kebijaksanaan demi masa depan bangsa dan negara yang kita cintai,” pungkasnya.
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara merespons permohonan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dilayangkan Dharma Pongrekun. Kemenkes... | Halaman Lengkap [385] url asal
#uu-kesehatan #dharma-pongrekun #kemenkes #kesehatan #warga
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 17/05/26 11:39
v/222802/
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara merespons permohonan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dilayangkan Dharma Pongrekun . Kemenkes menegaskan setiap regulasi kesehatan tetap memperhatikan hak warga negara."Pada prinsipnya, pengaturan dalam UU Kesehatan disusun untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk dalam situasi kedaruratan kesehatan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak warga negara," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Aji Muhawarman, Minggu (17/5/2026).
Pemerintah tetap menghargai uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di sisi lain, Kemenkes juga akan mempelajari secara lengkap permohonan uji materi yang diajukan.
"Pengajuan ini masih di tahap awal, sehingga saat ini pemerintah, khususnya Kemenkes masih mempelajari secara lengkap materi permohonan yang diajukan pemohon," katanya.
Aji memastikan pemerintah akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme yang berlaku. Kemenkes juga akan memberikan penjelasan, argumentasi hingga dokumen-dokumen dalam memberikan pandangan nantinya.
"Pemerintah akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menyiapkan penjelasan, argumentasi, dan dokumen yang diperlukan," ujarnya.
Sebagai informasi, Dharma Pongrekun mengajukan uji materi terhadap lima pasal yang termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal yang diuji berkaitan dengan penanggulangan pencegahan wabah dan kejadian luar biasa (KLB).
Pasal yang diuji di antaranya Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394 Pasal 395 ayat (1), Pasal 400 dan Pasal 446. Dharma meminta Pasal 400 dan Pasal 446 dibatalkan.
Sementara, Dharma meminta agar MK menyatakan Pasal 353 ayat (2) terkait frasa 'kriteria lain yang ditetapkan Menteri' harus dibatalkan dan diubah menjadi 'kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik'.
Untuk Pasal 394, dia meminta agar diubah menjadi 'Setiap orang memiliki hak dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian meminta agar Pasal 395 ayat (1) diubah menjadi 'Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintah desa/kelurahan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat'.
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Kementerian Kesehatan bakal menyiapkan beberapa hal terkait pengajuan Uji Materiil Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh Dharma... | Halaman Lengkap [328] url asal
#dharma-pongrekun #uu-kesehatan #kemenkes #uji-materi #mahkamah-konstitusi
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 16/05/26 12:50
v/222365/
JAKARTA - Kementerian Kesehatan bakal menyiapkan beberapa hal terkait pengajuan Uji Materiil Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh Dharma Pongrekun. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman.Dalam keterangan resminya, ia mengungkapkan bahwa beberapa persiapan tersebut adalah penjelasan, argumentasi, serta dokumen yang diperlukan. “Pemerintah akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menyiapkan penjelasan, argumentasi dan dokumen yang diperlukan,” kata Aji dalam keterangan resminya kepada SindoNews, Jumat (15/5/2026) malam.
Aji menuturkan bahwa pihaknya sangat menghargai pengajuan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang diajukan oleh Dharma Pongrekun pada 13 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hal konstitusi setiap warga negara.
“Pemerintah menghargai pengajuan uji materi UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai hak konstitusional setiap warga negara,” ucap dia.
Di sisi lain, Aji menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih mempelajari secara menyeluruh terkuat poin-poin atau berbagai pasal yang diajukan uji materiil, serta permohonan dari Dharma Pongrekun.
“Pengajuan ini masih di tahap awal, sehingga saat ini pemerintah, khususnya Kemenkes, masih mempelajari secara lengkap materi permohonan yang diajukan pemohon,” tutur Aji.
Terakhir, ia menegaskan bahwa sejatinya, Undang-Undnag Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dibuat guna memperkuat perlindungan kesehatan terhadap warga negara termasuk dalam kondisi darurat.
“Pada prinsipnya, pengaturan dalam UU Kesehatan disusun untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk dalam situasi kedaruratan kesehatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak warga negara,” pungkas dia.
Sebelumnya, Dharma Pongrekun secara resmi telah mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Uji materiil itu secara resmi telah diajukan melalui Tim kuasa hukum yang terdiri dari beberapa advokat pada Rabu, 13 Mei 2026.
Di antaranya adalah Ishemat Soeria Alam, Faisal Miza, Alfin Sulaiman, Bill Joseph Lintang, Arfi Azhari, Stevallen Arminius, Fitri Darnilah, Rigel Abner Rumlawang dan Junus Fanni Nababan. Ada beberapa pasal yang diajukan uji materiil oleh Dharma Pongrekun, yaitu Pasal 353, 394, 395, 400, dan 446.
Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin
Dharma Pongrekun mengajukan uji materiil terkait sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dharma Pongrekun... | Halaman Lengkap [618] url asal
#mahkamah-konstitusi #uji-materi #tolak-vaksinasi #dharma-pongrekun #uu-kesehatan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 15/05/26 15:42
v/221898/
JAKARTA - Dharma Pongrekun mengajukan uji materiil terkait sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dharma menyoroti sejumlah pasal termasuk penanganan negara dalam mengatasi kondisi luar biasa atau wabah.Dharma menyoroti Pasal 400 dalam aturan itu yang pada intinya melarang setiap orang untuk menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan KLB atau wabah. Menurut mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pasal itu berpotensi mengkriminalisasi orang-orang yang menolak vaksin.
Hal ini, kata Dharma, tak terlepas dari bagaimana pemerintah kerap melakukan kewajiban vaksin dalam melakukan penanggulangan wabah atau penyakit menular.
"Memang itu tujuannya," ujar Dharma saat dimintai keterangan, Jumat (15/5/2026).
Dharma menilai bahwa pasal itu mengancam kerugian konstitusional tentang hak atas rasa aman dan integritas tubuh. Purnawirawan bintang tiga Polri itu meminta pasal itu untuk segera dibatalkan.
"Tubuh merupakan hak absolut yang tidak boleh diintervensi siapa pun," sambung Dharma.
Lebih jauh, Dharma juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap kebijakan yang disusun pemerintah khususnya terkait kesehatan. Menurutnya, jangan sampai ada agenda khusus di balik sebuah penetapan kondisi wabah.
"Kondisi darurat alami atau dikondisikan? Seolah-olah darurat atau diskenariokan atau direkayasa atau diciptakan? atau diciptakan manusia-manusia jahat? Saya mau katakan tubuh kita lebih kuat dari apapun di dunia ini," ungkap dia.
Dharma menegaskan dirinya akan menghadiri langsung terkait uji materi ini. Ia menegaskan kepentingannya ialah membela rakyat.
"Saya akan hadir langsung, kepentingan saya membela rakyat," tandas dia.
Pasal 400 yang melarang setiap orang untuk “menghalang-halangi” pelaksanaan penanggulangan KLB dan Wabah dengan frasa yang kabur dan multitafsir, tanpa ada definisi dan batasan yang jelas serta bersifat redundan (mengulang) dengan diaturnya kewajiban untuk mematuhi tindakan penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana diatur dalam Pasal 394 UU Kesehatan.
Apalagi, pasal tersebut dikaitkan dengan ancaman sanksi pidana berupa denda yang bersifat eksesif dalam Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil.
Dalam Pasal 446, ancaman pidana denda sebanyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) yang diatur dalam Pasal a quo sebagai bentuk pemidanaan terhadap pelanggaran Pasal 400, tanpa disertai dengan diferensiasi tingkat kesalahan dan tanpa mematuhi asas lex certa.
Keberlakuan norma-norma tersebut secara langsung telah mencederai hak konstitusional Pemohon atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Norma-norma tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan overcriminalization, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum maupun otoritas administratif. Maka dari itu, Pemohon berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi atas tindakan yang masih berada dalam wilayah kebebasan individu atau dalam ruang ketidakpastian interpretasi hukum.
Selain Pasal 400, Dharma juga menguji Pasal 353 ayat (2), Pasal 394, Pasal 395 ayat (1) dan Pasal 446 pada Undang-undang itu.
Dharma meminta agar MK Menyatakan Pasal 353 ayat (2) terkait frasa 'kriteria lain yang ditetapkan Menteri' harus dibatalkan dan diubah menjadi 'kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik'.
Sementara untuk Pasal 394 ia meminta agar diubah menjadi 'Setiap orang memiliki hak dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan KLB dan W abah, dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian meminta agar Pasal 395 ayat (1) diubah menjadi 'Setiap Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau Wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintah desa/kelurahan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terdekat.
Uji Materiil UU Kesehatan ke MK, Ungkit Denda Rp500 Juta bagi Warga yang Tak Patuhi KLB atau Wabah
Dharma Pongrekun mengakukan uji materiil UU No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan ke MK. Salah satu poinnya tentang denda Rp500 juta bagi warga yang tak patuhi dan... | Halaman Lengkap [745] url asal
#mahkamah-konstitusi #uji-materi #kondisi-luar-biasa-klb #dharma-pongrekun #uu-kesehatan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 15/05/26 13:30
v/221756/
JAKARTA - Kementerian Kesehatan memberikan tanggapan terkait pengajuan uji materiil UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh Dharma Pongrekun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tanggapan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman.Dalam keterangan yang diberikan Aji mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan akan mempelajari terlebih dahulu poin apa saja yang menjadi tuntutan pengajuan materi oleh Dharma Pongrekun. “Kami pelajari dulu tuntutannya,” singkat Aji saat dihubungi SindoNews, Jumat (15/5/2026).
Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut terkait sikap serta apa yang akan dilakukan Kementerian Kesehatan atas pengajuan uji materi tersebut.
Sebelumnya, Dharma Pongrekun secara resmi telah mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Uji materiil itu secara resmi telah diajukan melalui Tim kuasa hukum yang terdiri dari beberapa advokat pada Rabu, 13 Mei 2026.
Di antaranya adalah Ishemat Soeria Alam, Faisal Miza, Alfin Sulaiman, Bill Joseph Lintang, Arfi Azhari, Stevallen Arminius, Fitri Darnilah, Rigel Abner Rumlawang dan Junus Fanni Nababan.
Ada beberapa pasal yang diajukan uji materiil oleh Dharma Pongrekun. Yaitu Pasal 353, 394, 395, 400, dan 446. Dalam pasal 353 ayat (2) huruf g yang memuat frasa “kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri” dalam penetapan status KLB (Kejadian Luar Biasa) dan Wabah dinilai memberikan diskresi kepada menteri dalam menetapkan status tersebut tanpa adanya parameter yang jelas.
Tidak hanya itu, frasa tersebut juga membuat substansi pemberlakuan menjadi terbuka dan tidak memiliki batasan. Tidak adanya batasan tersebut bisa saja berpotensi membuat pemohon sewaktu-waktu dijadikan objek KLB atau wabah dan membuka ruang penafsiran sepihak melalui frasa “kriteria lain” oleh otoritas eksekutif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi kesewenang-wenangan.
Selanjutnya pasal yang diajukan uji materiil adalah Pasal 394 yang mewajibkan setiap orang untuk “mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah”, tanpa adanya batasan yang jelas, standar pelaksanaan, maupun mekanisme perlindungan hak bagi setiap individu.
Pasal tersebut dinilai berpotensi melahirkan tindakan koersif, termasuk intervensi medis tanpa persetujuan yang bebas. Kondisi ini secara nyata mengancam integritas tubuh dan rasa aman Pemohon.
Pasal berikutnya adalah pasal 395 ayat (1) yang mencantumkan frasa “harus segera melaporkan” yang bersifat imperatif dan memaksa, tanpa adanya parameter kondisi yang jelas maupun perlindungan terhadap hak privasi dan data kesehatan dari pelapor.
Frasa dalam pasal tersebut menunjukkan sifat kewajiban imperatif yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Padahal dalam perspektif hak asasi manusia, tindakan pelaporan seharusnya ditempatkan sebagai hak, bukan kewajiban yang bersifat memaksa, sehingga secara konstitusional patut dimaknai sebagai “berhak untuk melaporkan”.
Kemudian, Pasal 400 yang melarang setiap orang untuk “menghalang-halangi” pelaksanaan penanggulangan KLB dan Wabah dengan frasa yang kabur dan multitafsir, tanpa ada definisi dan batasan yang jelas serta bersifat redundan (mengulang) dengan diaturnya kewajiban untuk mematuhi tindakan penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana diatur dalam Pasal 394 UU Kesehatan.
Apalagi, pasal tersebut dikaitkan dengan ancaman sanksi pidana berupa denda yang bersifat eksesif dalam Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil.
Terakhir, adalah Pasal 446. Ancaman pidana denda sebanyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) yang diatur dalam Pasal a quo sebagai bentuk pemidanaan terhadap pelanggaran Pasal 400, tanpa disertai dengan diferensiasi tingkat kesalahan dan tanpa mematuhi asas lex certa.
Keberlakuan norma-norma tersebut secara langsung telah mencederai hak konstitusional Pemohon atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Norma-norma tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan overcriminalization, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum maupun otoritas administratif. Maka dari itu, Pemohon berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi atas tindakan yang masih berada dalam wilayah kebebasan individu atau dalam ruang ketidakpastian interpretasi hukum.
Oleh karena itu, keseluruhan ketentuan a quo secara nyata maupun potensial telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon, baik dalam bentuk ancaman terhadap hak atas rasa aman dan integritas tubuh, maupun hilangnya kepastian hukum yang adil.
Di sisi lain, rangkaian norma di atas juga dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan prinsip negara hukum, Pasal 28A mengenai hak untuk hidup, Pasal 28D ayat (1) terkait jaminan kepastian hukum yang adil, Pasal 28F mengenai hak atas informasi, Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri pribadi dan rasa aman, Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas kesehatan dan kesejahteraan, serta Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan jaminan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun serta larangan perlakuan diskriminatif.
Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
Dharma Pongrekun mengajukan uji materiil UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke MK karena adanya ketentuan pasal-pasal yang dinilai menimbulkan kerugian konstitusional.... | Halaman Lengkap [923] url asal
#mahkamah-konstitusi #uji-materi #dharma-pongrekun #putusan-mk #uu-kesehatan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 13/05/26 19:47
v/220666/
JAKARTA - Dharma Pongrekun mengajukan uji materiil Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materiil ini dilakukan karena adanya ketentuan pasal-pasal yang dinilai menimbulkan kerugian konstitusional, baik secara aktual maupun setidak-tidaknya potensial, terhadap hak-hak yang dijamin dalam"Pada hari ini, Rabu, 13 Mei 2026, kami selaku Tim Kuasa Hukum Dharma Pongrekun, telah mengajukan dan mendaftarkan Permohonan Pengujian Materiil terhadap ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Tim Kuasa Hukum Dharma Pongrekun, Rabu (13/5/2026).
Kuasa hukum Dharma Pongrekun terdiri sejumlah advokat, yakni Ishemat Soeria Alam, Faisal Miza, Alfin Sulaiman, Bill Joseph Lintang, Arfi Azhari, Stevallen Arminius, Fitri Darnilah, Rigel Abner Rumlawang, dan Junus Fanni Nababan.
Pasal yang diajukan uji materiil di antaranya Pasal 353 ayat (2) huruf g. Pasal ini memuat frasa “kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri” dalam menetapkan status KLB atau Wabah, yang membuat substansi dan keberlakuan pasal tersebut menjadi terbuka dan tidak limitatif, sehingga menimbulkan diskresi yang sangat luas kepada Menteri dalam menetapkan status KLB tanpa parameter yang jelas dan terukur.
Selanjutnya Pasal 394. Pasal ini mewajibkan setiap orang untuk “mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah”, tanpa adanya batasan yang jelas, standar pelaksanaan, maupun mekanisme perlindungan hak bagi setiap individu.
Pasal 395 ayat (1). Pasal ini mencantumkan frasa “harus segera melaporkan” yang bersifat imperatif dan memaksa, tanpa adanya parameter kondisi yang jelas maupun perlindungan terhadap hak privasi dan data kesehatan dari pelapor.
Pasal 400. Pasal ini melarang setiap orang untuk “menghalang-halangi” pelaksanaan penanggulangan KLB dan Wabah dengan frasa yang kabur dan multitafsir, tanpa ada definisi yang jelas dan batasan (limitasi), serta bersifat redundan (mengulang) dengan diaturnya kewajiban untuk mematuhi tindakan penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana diatur dalam Pasal 394UU Kesehatan.
Pasal 446. Ancaman pidana denda sebanyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) yang diatur dalam Pasal a quo sebagai bentuk pemidanaan terhadap pelanggaran Pasal 400, tanpa disertai dengan diferensiasi tingkat kesalahan dan tanpa mematuhi asas lex certa.
Selanjutnya, bahwa dalam konteks pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemohon memiliki kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial, sebagai akibat berlakunya ketentuan Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keberlakuan norma-norma tersebut secara langsung telah mencederai hak konstitusional Pemohon atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam hal ini, Pemohon berada dalam posisi rentan untuk sewaktu-waktu menjadi objek penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah, yang kriterianya tidak dirumuskan secara limitatif sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 353 ayat (2) huruf G Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan justru membuka ruang penafsiran sepihak melalui frasa “kriteria lain” oleh otoritas eksekutif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi kesewenang-wenangan.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 394 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan setiap orang mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan dalam situasi KLB atau wabah, tanpa disertai batasan yang jelas dan mekanisme perlindungan hak individu, berpotensi melahirkan tindakan koersif, termasuk intervensi medis tanpa persetujuan yang bebas.
Kondisi ini secara nyata mengancam integritas tubuh dan rasa aman Pemohon. Demikian pula, ketentuan Pasal 395 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggunakan frasa “harus segera melaporkan” menunjukkan sifat kewajiban imperatif yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, padahal dalam perspektif hak asasi manusia, tindakan pelaporan seharusnya ditempatkan sebagai hak, bukan kewajiban yang bersifat memaksa, sehingga secara konstitusional patut dimaknai sebagai “berhak untuk melaporkan”.
Selanjutnya, ketidakjelasan parameter penetapan KLB serta luasnya tafsir frasa “menghalang-halangi” dalam Pasal 400 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dikaitkan dengan ancaman sanksi pidana berupa denda yang bersifat eksesif dalam Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil.
Norma-norma tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan overcriminalization, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum maupun otoritas administratif. Dengan demikian, Pemohon berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi atas tindakan yang masih berada dalam wilayah kebebasan individu atau dalam ruang ketidakpastian interpretasi hukum.
Oleh karena itu, keseluruhan ketentuan a quo secara nyata maupun potensial telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon, baik dalam bentuk ancaman terhadap hak atas rasa aman dan integritas tubuh, maupun hilangnya kepastian hukum yang adil.
Rangkaian norma yang dipersoalkan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan prinsip negara hukum, Pasal 28A mengenai hak untuk hidup, Pasal 28D ayat (1) terkait jaminan kepastian hukum yang adil, Pasal 28F mengenai hak atas informasi, Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri pribadi dan rasa aman, Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas kesehatan dan kesejahteraan, serta Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan jaminan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun serta larangan perlakuan diskriminatif.
Ketentuan-ketentuan konstitusional tersebut merupakan pilar utama dalam perlindungan HAM dan penyelenggaraan negara hukum, sehingga setiap norma dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, seharusnya disusun dan diterapkan secara selaras serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
"Selanjutnya, melalui seluruh uraian, dalil-dalil, serta bukti yang telah dikemukakan,Tim Kuasa Hukum Dharma Pongrekun dalam petitum permohonannya mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menguji konstitusionalitas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945," ujar kuasa hukum Dharma Pongrekun.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56