Bisnis.com, JAKARTA — Bocoran proyeksi daftar UMP 2026 di 38 provinsi telah beredar seiring dengan informasi yang dihimpun dari pihak pemerintah hingga serikat buruh. Di sisi lain, masih banyak yang berharap pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp600.000.
Pemerintah dipastikan belum memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) maupun tingkat kabupaten/kota (UMK) 2026 hingga saat ini.
Kendati demikian, beberapa pihak telah menyampaikan progres terbaru pembahasan kenaikan UMP 2026. Salah satunya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut UMP 2026 telah mencapai tahap finalisasi.
“Jadi pembahasan sudah hampir final, dan dalam minggu ini kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan,” kata Pramono di Jakarta Utara, Senin (9/12/2025).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi. Survei ini merupakan dasar dari perhitungan UMP dari masing-masing daerah, menyesuaikan kondisi ekonomi setempat.
“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu, tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli, Selasa (2/12/2025).
Di sisi lain, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengklaim bahwa kenaikan UMP 2026 justru tidak signifikan. Adapun, kenaikan UMP 2025 mencapai 6,5%.
“Bocoran 2 hari yang lalu dari sumber yang sangat terpercaya dan saya sudah berhitung. Memang secara kalkulasi, upahnya menurun,” kata Andi, Kamis (4/12/2025).
Dia menyebut pemerintah perlu lebih terbuka untuk berdialog terkait dengan penggunaan formula dalam menghitung UMP 2026 agar tidak memicu polemik.
Adapun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal juga mengatakan bahwa kenaikan UMP 2026 hanya sekitar 4,3%, sesuai dengan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengupahan yang belum diumumkan untuk publik.
"Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari US$12,” kata Said, Rabu (3/12/2025).
Proyeksi Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi:
Berikut proyeksi UMP 2026 di tiap provinsi apabila kenaikan ditetapkan sebesar 4,3%. Perlu diketahui, daftar UMP 2026 hingga kini belum bisa dipastikan karena pemerintah belum menetapkan secara resmi.
- Aceh: Rp3.844.096
- Sumatera Utara: Rp3.121.240
- Sumatera Barat: Rp3.122.944
- Riau: Rp3.659.653
- Kepulauan Riau: Rp3.779.493
- Jambi: Rp3.373.619
- Sumatera Selatan: Rp3.839.879
- Bengkulu: Rp2.784.851
- Lampung: Rp3.017.471
- Bangka Belitung: Rp4.043.294
- DKI Jakarta: Rp5.629.356
- Jawa Barat: Rp2.285.455
- Jawa Tengah: Rp2.262.630
- DI Yogyakarta: Rp2.361.435
- Jawa Timur: Rp2.405.142
- Banten: Rp3.030.040
- Bali: Rp3.125.413
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.714.957
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.429.116
- Kalimantan Barat: Rp3.002.062
- Kalimantan Tengah: Rp3.622.996
- Kalimantan Selatan: Rp3.646.540
- Kalimantan Timur: Rp3.733.275
- Kalimantan Utara: Rp3.734.158
- Sulawesi Utara: Rp3.937.768
- Gorontalo: Rp3.360.266
- Sulawesi Tengah: Rp3.039.910
- Sulawesi Selatan: Rp3.814.812
- Sulawesi Tenggara: Rp3.205.745
- Sulawesi Barat: Rp3.237.941
- Maluku: Rp3.276.803
- Maluku Utara: Rp3.554.544
- Papua: Rp4.470.139
- Papua Tengah: Rp4.470.139
- Papua Pegunungan: Rp4.470.139
- Papua Selatan: Rp4.470.139
- Papua Barat: Rp3.769.513
- Papua Barat Daya: Rp3.769.513
Adapun, pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta masih banyak yang mengharapkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000. Kendati demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa saat ini tidak ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan BSU.
Kemnaker diketahui telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta orang sepanjang Juni dan Juli 2025. Pekerja harus menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, terkait dengan pencairan BSU kembali.
Pekerja diimbau rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, hingga kanal BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Mendapatkan BSU Rp600.000
Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara Cek Penerima BSU Rp600.000
1. Melalui Situs Kemnaker
- Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
- Lengkapi kode keamanan yang muncul.
- Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
- Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO
- Daftar akun
- Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status penyaluran dan informasi rekening tujuan
- Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU. Anda bisa menghubungi pihak HR tempat Anda bekerja untuk menanyakan hal ini.