Bisnis.com, JAKARTA — Tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah rampung usai memberikan laporan yang memuat rekomendasi ke presiden.
Anggota KPRP, Mahfud MD mengatakan KPRP merupakan komisi yang bersifat ad hoc atau keberadaannya selesai ketika tujuannya sudah tercapai.
"Begini. Kalau komisi ini kan sifatnya ad hoc, ya. Ad hoc itu artinya mengerjakan hal tertentu sampai waktu yang ditentukan," ujar Mahfud di Sekretariat KPRP, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Dia menambahkan, pekerjaan KPRP sudah berlangsung selama tiga bulan sejak tahun lalu. Dua bulan dilakukan untuk belanja masalah terkait Polri, sisa waktunya dilakukan untuk pembahasan atau perumusan rekomendasi untuk disampaikan ke Presiden.
"Waktunya kan semula ditentukan tiga bulan. Kami sudah selesai, sudah lapor. Pada dasarnya sudah enggak ada kerjaan lain apalagi sudah tiga ribu halaman gitu," imbuhnya.
Namun demikian, eks Menkopolhukam ini menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto masih berniat untuk berdiskusi dengan anggota KPRP nantinya.
"Tapi kalau tugas pokoknya sebagai ad hoc itu sudah selesai. Nanti kita akan dipanggil lagi dalam ya diskusi-diskusi lagi kata Presiden itu penting diatur kayak begini yang nanti Setneg akan mengatur diskusi kita," pungkasnya.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan komprehensif dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu membahas arah besar reformasi Polri, termasuk rekomendasi kebijakan jangka pendek hingga menengah.
Dalam pembahasan lain, Presiden Prabowo memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini, yakni diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR hingga mengatur tugas anggota di luar institusi.
Salah satu poin penting lainnya adalah penguatan Kompolnas. Presiden menyetujui agar lembaga tersebut diperkuat dengan kewenangan yang lebih mengikat serta keanggotaan yang lebih independen.