Bisnis.com, JAKARTA — Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2025 pada 17–30 November 2025 di seluruh Indonesia. Agenda tahunan ini digelar untuk meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, terutama menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, Operasi Zebra 2025 diarahkan pada tiga fokus utama. Pertama, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Operasi Lilin.
Kedua, merujuk pada hasil analisis keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dalam tiga bulan terakhir. Ketiga, merespons perkembangan di masyarakat, termasuk penertiban balap liar yang kini menjadi perhatian khusus aparat.
“Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya,” ujar Aries mengutip laman resmi Divisi Humas Polri pada Minggu (16/11/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan, menegaskan, operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat, terutama pelanggar lalu lintas.
Berdasarkan hasil analisis Korlantas Polri, dalam tiga bulan terakhir tercatat 639.739 pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia. Sebagian besar pelanggar berusia produktif 26–45 tahun dan didominasi pengguna sepeda motor.
Meskipun penindakan idealnya dilakukan 95% lewat ETLE dan hanya 5% manual, kenyataannya di lapangan tilang manual masih cukup tinggi. Untuk itu, Korlantas akan memperluas penggunaan ETLE, terutama perangkat ETLE handheld di daerah yang belum memiliki kamera statis.
Selain penindakan balap liar, Operasi Zebra 2025 juga menekankan pentingnya pendataan lewat Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri.
Aries menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang terjaring penertiban akan didata untuk membentuk basis data nasional, yang nantinya dapat diintegrasikan dengan Samsat saat proses perpanjangan kendaraan.
Alhasil, Operasi Zebra 2025 diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas menjelang masa libur panjang Nataru.
Daftar Pelanggaran dan Sanksi pada Operasi Zebra 2025:
| Pelanggaran | Sanksi / Denda |
|---|
| Tidak menggunakan sabuk pengaman | Rp 250.000 atau kurungan 2 bulan |
| Tidak memakai helm SNI | Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan |
| Melanggar rambu atau marka jalan | Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan |
| Menerobos lampu lalu lintas (APILL) | Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan |
| Menggunakan ponsel saat berkendara | Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan |
| Kendaraan tidak laik jalan (teknis) | Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan |
| Balap liar | Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan |
| Tata cara pemuatan angkutan barang tidak sesuai | Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan |