KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan mencatat 13 persen dari 138 pelaku usaha tidak menaati ketentuan perizinan pemanfaatan tata ruang laut. “Ini yang terus akan kita kendalikan dan kita lakukan pembinaan,” kata Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Kartika Listriana, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. Pernyataan itu disampaikan Kartika saat memaparkan hasil pengawasan, kepatuhan, evaluasi pemanfaatan ruang serta pembinaan dan penegakan ketentuan perizinan. Kartika mengatakan sepanjang 2025, kementeriannya telah melakukan penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut terhadap 138 subjek hukum. Dari ratusan subjek hukum itu, Kartika mengatakan sebanyak 51 pelaku usaha taat sedangkan 36 persen lainnya dalam kategori taat dengan catatan. Sementara 13 persen subjek hukum lainnya tidak menaati perizinan tata ruang. Sementara itu, Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Fajar Kurniawan mengatakan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut merupakan izin dasar pemanfaatan tata ruang laut. Dari hasil penilaian itu, kata Fajar, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengidentifikasi sejauh mana badan usaha memenuhi perizinan turunannya. Misalnya mengurus persetujuan lingkungan seperti analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Selain itu, Fajar mengatakan, badan usaha yang telah mengantongi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut harus memenuhi 16 kewajiban yang terkait dengan lingkungan, sosial, dan ekonomi. Soal 13 persen pelaku usaha yang tidak taat, Fajar mengatakan kementeriannya akan melimpahkannya kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Pelaku usaha yang tidak taat itu juga berpotensi mendapatkan sanksi administrasi berupa pencabutan perizinan atau denda. Ia mencontohkan ketidaktaatan pelaku usaha seperti membangun usaha di luar izin yang diberikan atau badan usaha melakukan reklamasi padahal tidak mengajukan. “Itu yang kita dorong mendapat sanksi,” kata Fajar. Kementerian Kelautan menyatakan secara kumulatif hingga 2025 ini telah menerima sebanyak 3.484 permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, dengan sektor yang mendominasi yakni adalah perikanan, kepelabuhan, dan pertambangan. Adapun pada tahun ini Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan terdapat 773 kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang oleh badan usaha atau pemerintah.Dari aspek fiskal, data Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut memberikan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 775,6 miliar sampai 23 Desember 2025. Jumlah ini sekitar 155,12 persen dari target yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan.