Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi mengenai mekanisme dan penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam kasus dugaan suap kepada oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara. Sebab, dalam proses pembayarannya diduga sudah dikondisikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya secara masif menghimpun keterangan dari para saksi maupun barang bukti yang telah disita agar perkara ini dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan
"Termasuk juga bagaimana proses dan mekanisme dari pemeriksaan ataupun penentuan dari tarif atau nilai dari Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang diproses di KPP Madya Jakarta Utara. Bagaimana prosesnya di level KPP, kemudian di level Kanwil, dan juga di kantor pusat, itu seperti apa?" kata Budi dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Sekaligus, kata Budi, mendalami dugaan praktik korupsi serupa untuk pengurusan kategori pajak lainnya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Oleh karena itu dalam pemeriksaan sebelumnya juga penyidik memanggil dan meminta keterangan pada salah satu pihak yang sebelumnya bertugas di KPP Madya Jakarta Utara namun sekarang sudah mutasi, itu juga dipanggil untuk dimintai keterangan bagaimana prosedur-prosedur dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yang beberapa di antaranya merupakan pegawai pajak, yaitu Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak; dan Edy Yulianto selaku Staf PT WP.
Diberitakan sebelumnya, pada September hingga Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan PBB untuk periode 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara. Sebab kantor PT WP berdomisili di wilayah tersebut.
Namun, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan kekurangan bayar Rp75 miliar. PT WP sempat mengajukan sanggahan. Akan tetapi, dalam prosesnya, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta PT WP melakukan pembayaran "all in" Rp23 miliar.
Kode "all in" juga merupakan bagian dari pemberian fee kepada Agus sebesar Rp8 miliar. Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp4 miliar.
Pada Desember 2025, kedua pihak sepakat agar pembayaran menjadi Rp15,7 miliar atau dipangkas Rp59,3 miliar. Pembayaran Rp15,7 miliar disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Alhasil, fee Rp4 miliar diberikan kepada Agus untuk dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Ditjen Pajak.