Bisnis.com, JAKARTA — Target penerimaan pajak dalam APBN 2026 menyisakan anomali. Di saat setoran Pajak Penghasilan Badan atau korporasi (PPh Pasal 25/29) dikerek tumbuh double digit, target PPh Pasal 21 atau pajak karyawan justru dipangkas tajam.
Dalam Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) No. 118/2025, pemerintah mematok target PPh Badan senilai Rp434,42 triliun, tumbuh 17,43% dibandingkan dengan target tahun sebelumnya. Sebaliknya, target PPh Pasal 21 justru melorot 19,88% menjadi Rp251,19 triliun.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa fenomena 'jungkat-jungkit' target ini bukan sekadar hitung-hitungan teknis, melainkan upaya normalisasi dari basis target 2025 yang dinilainya tidak wajar.
Fajry menduga, ketimpangan target pada tahun lalu sarat dengan muatan politis dan tekanan eksternal yang sempat mengguncang otoritas fiskal.
"Kita masih ingat, target penerimaan PPh 21 pada 2025 mengalami kenaikan yang sangat signifikan, ada kenaikan Rp98,29 triliun. Sebaliknya target PPh Badan malah turun Rp56,19 triliun," ujar Fajry kepada Bisnis, Kamis (22/1/2026).
Fajry mengaitkan anomali basis data 2025 tersebut dengan isu santer mengenai desakan pihak eksternal yang menginginkan pelonggaran kebijakan pajak, mulai dari pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III hingga penurunan tarif PPh Badan.
Jika tarif PPh Badan diturunkan MAKA kompensasinya adalah kenaikan target di pos lain, dalam hal ini PPh 21 karyawan. Kendati demikian, skenario tersebut gagal terealisasi.
"Memang, isu yang beredar saat itu, ada tekanan eksternal untuk melanggengkan tax amnesty dan menurunkan tarif PPh Badan. Beruntung Bu Sri Mulyani maupun Pak Purbaya menolak usulan tersebut," katanya.
Dengan demikian, koreksi target pada 2026—yang mana PPh Badan naik namun PPh 21 turun—dinilai sebagai langkah otoritas fiskal untuk mengembalikan struktur target ke jalur yang seharusnya, lepas dari bayang-bayang intervensi kebijakan tahun lalu.
Kendati mengapresiasi normalisasi struktur target, Fajry tetap tak meyakini target PPh Badan sebesar Rp434,42 triliun bisa tercapai dengan mudah, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan domestik. Dia memproyeksikan kondisi ekonomi 2026 akan jauh lebih berat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Target penerimaan PPh Badan pada tahun ini masih akan berat. Khususnya jika daya beli masyarakat dan harga komoditas masih belum pulih pada tahun 2026," jelasnya.