Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial PKH dan BPNT pada triwulan II tahun 2026.
Sebanyak 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru ditetapkan sebagai penerima bansos setelah evaluasi berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Di saat yang sama, sejumlah penerima lama juga dicoret karena dinilai sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.
Penambahan ratusan ribu penerima baru PKH dan BPNT dilakukan sebagai bagian dari pembaruan data bansos nasional yang terus dilakukan pemerintah. Pemutakhiran tersebut mengacu pada DTSEN yang terintegrasi dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), Dukcapil, pemerintah daerah, hingga operator desa.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut terdapat lebih dari 470 ribu KPM baru yang mulai menerima bantuan pada triwulan kedua 2026. Kelompok ini sebelumnya belum tercatat sebagai penerima bantuan pada triwulan pertama.
"Untuk triwulan kedua ini ada lebih dari 470.000 KPM baru yang mendapatkan bantuan, di mana mereka belum mendapatkan bantuan pada triwulan pertama," ujar Mensos Saifullah Yusuf dalam rapat tingkat menteri di Jakarta, Sabtu.
Menurut Kemensos, penambahan penerima dilakukan setelah proses evaluasi dan verifikasi ulang kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah menilai masih terdapat masyarakat rentan yang layak menerima bansos namun sebelumnya belum masuk ke dalam sistem.
Skema pembaruan ini dilakukan secara dinamis. Data masyarakat akan terus diperbarui melalui laporan pemerintah daerah, operator desa, hingga integrasi dengan sistem SIK-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat memantau perubahan kondisi ekonomi keluarga secara berkala sehingga penyaluran bantuan dinilai lebih tepat sasaran.
Siapa Saja yang Berpotensi Menjadi KPM Baru?
Penambahan KPM baru PKH dan BPNT umumnya berasal dari masyarakat yang sebelumnya belum terdaftar namun setelah verifikasi dinilai memenuhi syarat menerima bantuan sosial. Kelompok tersebut antara lain:
- Keluarga miskin atau rentan miskin yang sebelumnya belum masuk DTSEN
- Masyarakat yang baru terdata melalui pembaruan data desa dan kelurahan
- Keluarga dengan kondisi ekonomi menurun akibat kehilangan pekerjaan atau pendapatan
- Rumah tangga yang memenuhi kriteria komponen PKH seperti ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah
- Warga hasil usulan daerah yang lolos verifikasi Kemensos dan BPS
Pemerintah menyebut proses validasi dilakukan berlapis agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Daftar KPM yang Tidak Lagi Menerima Bansos
Dalam proses evaluasi data bansos, Kemensos juga menghapus sejumlah penerima lama yang dianggap sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sosial. Berikut kelompok KPM yang berpotensi dicoret:
- KPM yang kondisi ekonominya dinilai sudah membaik atau sejahtera
- Penerima bansos yang meninggal dunia
- ASN, TNI, atau Polri yang terdeteksi masih masuk dalam data penerima
- Data ganda atau tidak valid setelah proses verifikasi
- KPM yang tidak lagi memenuhi komponen syarat penerima PKH maupun BPNT
Kuota penerima yang dicoret kemudian dialihkan kepada masyarakat lain yang dianggap lebih layak menerima bantuan.
Pemutakhiran DTSEN Jadi Dasar Penyaluran Bansos
Kemensos menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bansos kini mengacu pada DTSEN sebagai basis data utama. Sistem ini memungkinkan pemerintah melakukan pemantauan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih akurat.
Mensos Saifullah Yusuf menjelaskan pemerintah kini didukung lebih dari 70 ribu operator data desa yang terhubung langsung dengan sistem pusat.
"Alhamdulillah, sekarang kita telah memiliki lebih dari 70 ribu operator data desa, yang mana melalui aplikasi SIK-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) ini sudah terhubung dengan Dinsos kabupaten/kota, Dinsos provinsi, dengan Kementerian Sosial, dan dengan DTSEN yang dikelola langsung oleh BPS," kata Mensos Saifullah Yusuf.
Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat melihat perkembangan kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat secara berkala. Jika terdapat perubahan status sosial ekonomi, data penerima bansos dapat diperbarui lebih cepat.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyebut jumlah penduduk yang telah masuk DTSEN hingga triwulan II 2026 mencapai 289 juta jiwa setelah direkonsiliasi dengan data Dukcapil.
Cara Cek Status Penerima PKH dan BPNT 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.
Cek lewat website Kemensos
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah sesuai KTP
- Isi nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik “Cari Data”
Cek lewat aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos”
- Login menggunakan NIK atau KK
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data wilayah dan identitas
- Klik “Cari Data”
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan, status penerima, dan periode pencairan bansos.
Penambahan 475.821 KPM baru PKH dan BPNT triwulan II 2026 menunjukkan pemerintah terus melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, sejumlah penerima lama juga dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat penerima bansos. Melalui DTSEN dan dukungan operator data desa, pemerintah berupaya memastikan bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang masih membutuhkan.