#30 tag 24jam
Link PDF Surat Pernyataan dan Lamaran untuk Daftar PPPK KemenHAM
Link unduhan format surat pernyataan dan lamaran PPPK KemenHAM dapat diakses sebelum pendaftaran melalui SSCASN. [707] url asal
#kementerian-ham #surat-lamaran-kerja-kemenkumham #surat-lamaran-kemenkumham #surat-pernyataan-18-poin-kemenkumham #surat-pernyataan-16-poin-kemenkumham #surat-pernyataan-18-poin
(Kompas.com - Money) 08/01/26 17:20
v/97468/
KOMPAS.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM/KemenHAM) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total 500 formasi untuk lulusan S1 dan D3 dari berbagai jurusan.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id pada 7–23 Januari 2026.
Formasi PPPK Kementerian HAM tersebar di unit pusat dan kantor wilayah. Jabatan yang dibuka meliputi Analis SDM Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, serta Pengelola Layanan Operasional.
Sebelum mendaftar di SSCASN, pelamar wajib menyiapkan sejumlah dokumen, termasuk surat lamaran kerja Kemenkumham/Kementerian HAM dan surat pernyataan 16 poin Kemenkumham (surat pernyataan 18 poin) yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
Dokumen yang Perlu Diunggah
Berikut ini daftar dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta untuk mendaftar seleksi PPPK KemenHAM 2025:
1. Surat Lamaran
Surat lamaran diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia di Jakarta, ditandatangani pelamar menggunakan pena bertinta hitam, serta dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp 10.000.
Pelamar dilarang menggunakan meterai palsu atau meterai yang telah digunakan sebelumnya.
Format surat lamaran dapat diunduh melalui laman https://kemenham.go.id. Dokumen diunggah dalam bentuk hasil pindai berwarna.
2. Surat Pernyataan 16 Poin
Surat pernyataan 16 (enam belas) poin diketik menggunakan komputer, ditandatangani pelamar dengan pena bertinta hitam, serta dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp10.000 yang diperoleh melalui https://emeterai.co.id.
Pelamar dilarang menggunakan meterai palsu atau meterai yang telah digunakan sebelumnya.
Format surat pernyataan dapat diunduh melalui laman https://kemenham.go.id.
Dokumen diunggah dalam bentuk hasil pindai berwarna.
3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
Surat keterangan ini harus membuktikan pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Apabila pengalaman kerja berasal dari lebih dari satu instansi/perusahaan, pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari masing-masing instansi/perusahaan dan menggabungkannya dalam satu file PDF untuk diunggah.
Surat keterangan pengalaman kerja harus memuat masa kerja yang terhitung sampai dengan 31 Desember 2025 dan diunggah dalam bentuk hasil pindai berwarna.
4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Pelamar mengunggah e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman Data e-KTP yang masih berlaku, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau instansi berwenang.
Dokumen diunggah dalam bentuk hasil pindai berwarna.
5. Pas Foto
Pas foto formal berwarna dan terbaru, paling lama 6 (enam) bulan terakhir, ukuran 4x6, dengan ketentuan:
- Latar belakang merah
- Berpakaian rapi menggunakan kemeja
- Wajah terlihat jelas dan menghadap ke depan
- Seorang diri
- Bukan swafoto
6. Ijazah Asli
Ijazah asli (bukan legalisir) sesuai kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:
- Bagi pelamar yang ijazahnya hilang, mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari perguruan tinggi (hasil pindai berwarna).
- Khusus pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Surat penyetaraan ijazah digabungkan dalam satu file dengan ijazah (hasil pindai berwarna).
7. Transkrip Nilai Asli
Transkrip nilai asli (bukan legalisir) sesuai ijazah, diunggah dalam satu file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, terdapat konversi nilai IPK pada surat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (hasil pindai berwarna).
Bagi pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah Surat Keterangan Pengganti Transkrip dari perguruan tinggi (hasil pindai berwarna).
8. Surat Tanda Registrasi (STR)
STR asli wajib diunggah bagi pelamar jabatan Apoteker dalam bentuk hasil pindai berwarna.
Link Format Surat Lamaran PPPK KemenHAM
Format surat pernyataan 16 poin PPPK Kemenkumham/Kementerian HAM dan surat lamaran kerja Kemenkumham dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian HAM. Berikut linknya:
Link PDF = Format Surat Lamaran PPPK KemenHAM 2026
Link PDF = Format Surat Pernyataan PPPK KemenHAM 2026
Sebagai informasi, seleksi administrasi PPPK KemenHAM bersifat menggugurkan. Pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS) apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan. Hasil seleksi administrasi diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ditetapkan sebagai peserta seleksi kompetensi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN, dengan terlebih dahulu mencetak kartu peserta seleksi kompetensi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun tahapan seleksi PPPK Kementerian HAM 2026 meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi berbasis CAT, seleksi kompetensi tambahan, hingga pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK. Pengumuman hasil akhir dijadwalkan pada 11 April 2026.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
KemenHAM Buka Rekrutmen PPPK, Cek Formasi, Syarat, dan Link Daftarnya
Kementerian Hak Asasi Manusia membuka rekrutmen PPPK 2025 dengan total 500 formasi. Pendaftaran dilakukan melalui SSCASN hingga 23 Januari 2026 [1,177] url asal
#sscasn #kementerian-ham #rekrutmen-pppk-2025 #pppk-kementerian-ham-2025 #surat-lamaran-kerja-kemenkumham #jadwal-pppk-kementerian-ham #formasi-pppk-kemenham #surat-lamaran-kemenkumham
(Kompas.com - Money) 08/01/26 16:45
v/97426/
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM) membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 mulai Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan informasi resmi di laman resminya, total formasi yang dibuka mencapai 500 posisi. Rekrutmen PPPK KemenHAM terbuka bagi lulusan Strata 1 (S1) dari berbagai jurusan.
Pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM dijadwalkan berlangsung hingga 23 Januari 2026 dan dilakukan secara daring melalui laman resmi SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Sebanyak 500 formasi tersebut dialokasikan untuk lima jabatan berbeda, dengan penempatan di unit pusat maupun kantor wilayah.
Berikut perincian mengenai formasi, persyaratan, alur pendaftaran, hingga jadwal seleksi PPPK KemenHAM 2025.
Formasi PPPK KemenHAM 2025
1. Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama
Alokasi: 242 formasi
Kualifikasi pendidikan:
- S1 Ilmu Administrasi Negara; S1 Administrasi Publik; S1 Kebijakan Publik; S1 Manajemen Publik; S1 Manajemen; S1 Ilmu Pemerintahan; D-IV Ilmu Administrasi Negara; D-IV Administrasi Publik; D-IV Kebijakan Publik; D-IV Manajemen Publik; D-IV Manajemen; D-IV Ilmu Pemerintahan
Penempatan: Unit Pusat dan Kantor Wilayah.
2. Perencana Ahli Pertama
Alokasi: 82 formasi
Kualifikasi pendidikan:
- S1 Ekonomi; S1 Ekonomi Pembangunan; S1 Manajemen; S1 Administrasi Publik; S1 Administrasi Negara; S1 Kebijakan Publik; S1 Ilmu Pemerintahan; S1 Ilmu Hukum; S1 Ilmu Politik; S1 Statistika; S1 Data Sains; S1 Sistem Informasi; S1 Manajemen Informasi; S1 Manajemen Aset; D-IV Ekonomi; D-IV Ekonomi Pembangunan; D-IV Manajemen; D-IV Administrasi Publik; D-IV Administrasi Negara; D-IV Kebijakan Publik; D-IV Ilmu Pemerintahan; D-IV Ilmu Hukum; D-IV Ilmu Politik; D-IV Statistika; D-IV Data Sains; D-IV Sistem Informasi; D-IV Manajemen Informasi; D-IV Manajemen Aset
Penempatan: Unit Pusat dan Kantor Wilayah.
3. Apoteker Ahli Pertama
Alokasi: 2 formasi
Kualifikasi pendidikan:
Strata I (S1) Farmasi dengan disertai Sertifikat Profesi/Kompetensi Apoteker
Penempatan:Unit Pusat (Sekretariat Jenderal).
4. Penata Layanan Operasional
Alokasi: 108 formasi
Kualifikasi pendidikan:
- S1 Semua Jurusan.
Penempatan: Unit Pusat dan Kantor Wilayah.
5. Pengelola Layanan Operasional
Alokasi: 66 formasi
Kualifikasi pendidikan:
- D-3 semua jurusan.
Penempatan: Kantor Wilayah.
Syarat Umum PPPK Kementerian HAM
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sesuai dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2025.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan:
- Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima).
- Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Sehat jasmani dan rohani, yaitu kondisi tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif, serta dapat berinteraksi sosial, yang dibuktikan dengan:
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
- Surat keterangan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
- Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang dari badan/lembaga yang diberi kewenangan pengujian zat narkoba, diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
Persyaratan Khusus Tiap Jabatan
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang sumber daya manusia, kepegawaian, atau personalia.
2. Perencana Ahli Pertama
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen, kebijakan, program strategis, program tahunan, kegiatan, dan/atau anggaran.
3. Apoteker Ahli Pertama
- Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi.
- Memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.
4. Penata Layanan Operasional
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
5. Pengelola Layanan Operasional
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
Cara Daftar Seleksi PPPK KemenHAM
- Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Pada saat pembuatan akun, pelamar mengisi formulir menggunakan data kependudukan yang tercantum pada KTP, Kartu Keluarga, atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau instansi berwenang.
- Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali.
- Pelamar wajib mengingat dan menjaga kerahasiaan username serta password akun pendaftaran.
- Pelamar yang mendaftar lebih dari satu jabatan dan/atau satu unit kerja penempatan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setelah menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Jadwal Rekrutmen PPPK Kementerian HAM 2025
- Pengumuman seleksi: 31 Desember 2025–14 Januari 2026
- Pendaftaran seleksi: 7–23 Januari 2026
- Seleksi administrasi: 8–29 Januari 2026
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Januari 2026
- Masa sanggah seleksi administrasi: 31 Januari–2 Februari 2026
- Jawab sanggah seleksi administrasi: 1–3 Februari 2026
- Pengumuman pasca masa sanggah: 4 Februari 2026
- Pengumuman jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 8–10 Februari 2026
- Pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 11–17 Februari 2026
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi (CAT): 24–26 Februari 2026
- Pengumuman jadwal seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 7–16 Maret 2026
- Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 27–31 Maret 2026
- Pengumuman hasil akhir (kelulusan): 11 April 2026
- Masa sanggah hasil kelulusan: 12–14 April 2026
- Jawab sanggah hasil kelulusan: 12–15 April 2026
- Pengumuman pasca masa sanggah hasil kelulusan: 26 April 2026
- Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April–11 Mei 2026
- Usul penetapan Nomor Induk PPPK: 12–25 Mei 2026
Informasi lengkap terkait pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2025 dapat diunduh dalam format PDF melalui laman resminya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56