Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan himpunan bank milik negara (Himbara) terkait pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen, kala bank pelat merah kompak menaikkan suku bunga deposito valuta asing dalam denominasi dolar AS menjadi 4,00% per tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bank wajib memberikan informasi yang jelas kepada nasabah ihwal karakteristik risiko dan imbal hasil dari produk deposito valas, utamanya terkait risiko nilai tukar yang melekat pada simpanan dalam mata uang asing.
“Hal ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memastikan pasar jasa keuangan berfungsi secara adil dan efisien,” kata Dian dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).
Pada September 2025, empat bank BUMN, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, serta BSI yang merupakan anak usaha BMRI mengumumkan kenaikan suku bunga tersebut dalam situs resmi mereka.
Bunga deposito dolar AS sebesar 4,00% itu diberikan untuk semua tiering nominal dan tenor simpanan. Sebelumnya, suku bunga yang diberikan untuk simpanan deposito dolar AS bank-bank BUMN berkisar dari 0,20% hingga 2,5% per tahun. Sementara, BNI dan Bank Mandiri menginformasikan suku bunga baru itu mulai berlaku efektif 5 November 2025.
Dian menilai, penetapan suku bunga valas oleh manajemen bank didasarkan atas pertimbangan bisnis dan professional judgement yang salah satu tujuannya adalah untuk memelihara serta meningkatkan ketersediaan dana dalam valas (USD).
Menurutnya, langkah untuk menyesuaikan suku bunga/imbal hasil deposito valas dalam dolar AS tersebut merupakan kewenangan manajemen bank dalam strategi untuk menghimpun dana serta mengelola likuiditas yang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter (BI Rate), serta korelasi antara pasar rupiah dan valas domestik.
Adapun, penempatan dana oleh masyarakat didasarkan pada keyakinan akan kinerja dan reputasi masing-masing bank. Dia mengungkap, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional tetap terjaga dengan baik, terbukti dengan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang signifikan dari waktu ke waktu.
Lebih lanjut, Dian memastikan bahwa OJK senantiasa melakukan monitoring dan mengimbau perbankan agar keputusan bisnis, secara inheren, memperhatikan implikasinya terhadap stabilitas moneter dan sistem keuangan.
Selanjutnya dalam menetapkan suku bunga dalam rangka menahan atau menarik tabungan ke dalam negeri, kata Dian, perbankan juga harus memahami bahwa keputusan penyimpanan dana (placement) dalam valas tidak hanya ditentukan oleh faktor tingkat suku bunga, melainkan berbagai faktor lainnya yang lebih kompleks dari sekadar tingkat suku bunga.
Dia menegaskan, OJK akan selalu mengawasi penerapan tata kelola, manajemen risiko pasar serta likuiditas yang memadai oleh perbankan untuk memitigasi potensi risiko yang mungkin timbul.
“OJK juga menjaga stabilitas sistem keuangan nasional secara keseluruhan agar perbankan berfungsi dengan baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi lagi,” pungkasnya.