Subsidi di negara berkembang bukan dimaksudkan memperluas armada secara masif atau mendistorsi pasar global, melainkan berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, perlindungan dari kemiskinan, dan instrumen ketahanan pangan,
Jakarta (ANTARA) - Indonesia menilai pendekatan larangan subsidi perikanan yang bersifat seragam dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tentang Subsidi Perikanan atau WTO Agreement on Fisheries Subsidies (AFS) tidak adil dan berpotensi merugikan negara berkembang yang didominasi nelayan kecil.
Negosiator Perdagangan Ahli Madya Direktorat Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia Kementerian Perdagangan Jeremy Kumajas, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis menegaskan, aturan yang bersifat “one size fits all” justru tidak mencerminkan perbedaan karakteristik sektor perikanan antarnegara.
Menurut Jeremy, sekitar 90 persen nelayan Indonesia merupakan nelayan skala kecil yang masih sangat bergantung pada subsidi operasional seperti bahan bakar untuk melaut.
“Subsidi di negara berkembang bukan dimaksudkan memperluas armada secara masif atau mendistorsi pasar global, melainkan berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, perlindungan dari kemiskinan, dan instrumen ketahanan pangan,” katanya.
AFS merupakan perjanjian yang diadopsi pada Konferensi Tingkat Menteri (MC12) WTO di Jenewa pada Juni 2022 dan resmi berlaku pada 15 September 2025 setelah diratifikasi oleh 116 anggota WTO.
Pada tahap pertama (AFS I), anggota WTO sepakat melarang subsidi bagi praktik penangkapan ikan ilegal, subsidi untuk stok ikan yang telah mengalami tangkap berlebih, serta subsidi untuk operasi penangkapan ikan di laut lepas yang tidak berada di bawah pengelolaan organisasi perikanan regional.
Indonesia hingga kini belum meratifikasi AFS tahap pertama dan menyatakan perlu memastikan keselarasan perjanjian tersebut dengan kebijakan nasional, termasuk amanat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Sementara itu, negosiasi AFS tahap kedua masih berlangsung dan berfokus pada pengaturan subsidi yang berkontribusi terhadap kelebihan kapasitas tangkap dan penangkapan berlebih, termasuk dukungan terhadap armada perikanan seperti subsidi bahan bakar, pembangunan kapal, dan modernisasi alat tangkap.
Jeremy menjelaskan, dalam perundingan AFS tahap II, Indonesia mendorong penguatan mekanisme special and differential treatment (S&DT) bagi negara berkembang.
Ia mengungkapkan, dalam draf terbaru, skema tersebut mencakup pengecualian penuh bagi negara-negara least developed countries (LDCs) dari larangan subsidi yang berkontribusi pada kelebihan kapasitas dan penangkapan berlebih.
Selain itu, negara berkembang dengan porsi produksi penangkapan ikan global di bawah 0,8 persen atau masuk kategori de minimis tetap diperbolehkan mempertahankan subsidi tertentu.
Negara berkembang juga diusulkan tetap dapat memberikan subsidi untuk kegiatan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) maupun di area yang berada di bawah kompetensi organisasi pengelolaan perikanan regional (RFMO), selama periode transisi tertentu dan dengan memenuhi kewajiban notifikasi.
Jeremy menegaskan, Indonesia memandang ratifikasi AFS tahap pertama dan penyelesaian negosiasi tahap kedua sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Indonesia, kata dia, hanya akan meratifikasi perjanjian subsidi perikanan jika pengaturannya bersifat komprehensif, mencakup larangan subsidi untuk praktik penangkapan ikan ilegal, overfishing dan overcapacity, serta subsidi bagi armada penangkapan ikan jarak jauh.
“Selain itu, kami juga mempertahankan ruang kebijakan nasional agar pemerintah tetap dapat memberikan dukungan atau subsidi sosial yang krusial bagi nelayan skala kecil dan pesisir,” kata Jeremy.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026