Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis formula skema denda administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak patuh terhadap PP Tunas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi kepada PSE yang tidak mematuhi kebijakan PP Tunas. Dalam hal ini, Komdigi untuk pertama kalinya mengembangkan skema denda administratif.
“Ini adalah pertama kali kami menerapkan formula dalam skema denda administratif. Dalam proses ini, kami juga melakukan alokasi yang proporsional untuk denda administratif,” ujar Lustarini dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) bertajuk Dunia Digital Anak di Media Sosial: Seberapa Aman? di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Lustarini juga menjelaskan pendekatan yang digunakan bersifat proporsional berbasis indeks pelanggaran dan skala usaha PSE. Terdapat empat komponen dalam indeks pelanggaran, yaitu dampak terhadap anak, periode atau durasi pelanggaran, upaya mitigasi risiko, serta riwayat pelanggaran sebelumnya.
Selain itu, terdapat batas maksimum denda (cap). Nilai denda tidak akan melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan berdasarkan skala usaha PSE, yaitu:
- Skala mikro: maksimal Rp1 miliar
- Skala kecil: maksimal Rp5 miliar
- Skala menengah: maksimal Rp10 miliar
- Skala besar/global: maksimal 6% dari total pendapatan global perusahaan
Rumus Perhitungan Denda
Besaran denda administratif dihitung menggunakan formula khusus yang mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Secara sederhana, denda ditentukan berdasarkan hasil penilaian indeks pelanggaran yang kemudian dikalikan dengan batas maksimum denda yang berlaku.
Rumusnya adalah sebagai berikut:
Denda = (Total Indeks Pelanggaran ÷ 4) × Batas Maksimum Denda
Adapun penegakan aturan dilakukan berdasarkan tingkat risiko dengan mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Terdapat empat tingkatan sanksi yaitu teguran tertulis sebanyak 1–3 kali, denda administratif, penghentian sementara, dan terakhir pemutusan akses.
Apabila PSE menunjukkan iktikad baik, seperti melakukan perbaikan sistem atau membayar denda, proses pengawasan dapat diselesaikan tanpa perlu eskalasi sanksi lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepastian berusaha.
Mekanisme Pengajuan Keberatan (Hak Sanggah PSE)
PSE juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme yang adil, transparan, dan memiliki batas waktu yang jelas. Tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan
PSE mengajukan keberatan secara tertulis setelah menerima keputusan sanksi.
1. Pemrosesan (Maksimal 20 hari)
Menteri atau Direktur Jenderal memproses permohonan keberatan. Jika melebihi batas waktu, permohonan dianggap diterima.
1. Penetapan (Maksimal 5 hari)
Jika dikabulkan, pemerintah akan memproses pencabutan atau penundaan sanksi.
4. Penyampaian (Maksimal 7 hari)
Keputusan akhir disampaikan secara resmi kepada PSE. (Nur Amalina)