Bisnis.com, SURABAYA – Wacara Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) guna menekan peredaran rokok ilegal menuai respons positif dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur. Mereka menilai rencana tersebut berpotensi membawa dampak positif bagi petani tembakau maupun industri.
Ketua APTI Jawa Timur, Muhdi menjelaskan bahwa wacana tersebut sejatinya relevan dengan aspirasi yang telah disampaikan oleh pihaknya kepada pemerintah pada hari-hari sebelumnya.
“Hal ini memang pernah kita usulkan juga, bagaimana yang [rokok] ilegal ini bisa masuk ke dalam skema tertentu, tentu dengan skema khusus,” beber Muhdi, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, rencana tersebut telah direspons sebelumnya oleh Kemenkeu, termasuk saat kepemimpinan mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati hingga Purbaya Yudhi Sadewa.
Namun begitu, Muhdi menekankan bahwa tantangan utama dari pelaksanaan kebijakan itu terletak pada implementasinya di lapangan.
“Kembali lagi, yang namanya ilegal itu kan bukan soal tarif murah atau aturan yang lebih ringan, tapi lebih kepada niat, memang sengaja mencetak produk yang tidak bercukai,” tegasnya.
Meski begitu, Muhdi menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum penting bila dijalankan dengan pengawasan dan tata kelola yang baik. Khususnya, kaitannya dengan penyerapan bahan baku tembakau dari petani.
Ia menjelaskan selama ini pemerintah berusaha untuk mengurangi impor tembakau sebagai bentuk proteksi terhadap petani dalam negeri. Oleh karena itu, bila permintaan tembakau meningkat seiring naiknya produksi industri, maka penyerapan terhadap tembakau lokal seharusnya ikut meningkat.
“Kalau serapan industrinya naik, harusnya serapan ke petani juga naik. Kecuali memang untuk bahan baku tertentu yang tidak tersedia di dalam negeri,” jelasnya.
Muhdi menambahkan terdapat sejumlah jenis tembakau yang tetap harus diimpor karena belum dapat untuk diproduksi petani lokal, seperti jenis oriental dan FC Virginia. Namun terkait komoditas tembakau lokal, ia berharap kebijakan tersebut dapat semakin memperkuat posisi petani dalam industri tembakau nasional.
“Hal ini bisa menjadi angin segar, baik bagi petani maupun industri hasil tembakau. Industri yang selama ini mungkin masih berproduksi sembunyi-sembunyi, kalau diwadahi dengan fasilitas cukai khusus, itu bisa menjadi momen yang baik,” tegasnya.
Dengan dijalankannya skema legalisasi terhadap rokok ilegal tersebut, Muhdi berharap para pelaku usaha di sektor industri hasil tembakau dapat lebih diberdayakan dan dapat berkontribusi secara resmi terhadap perekonomian nasional tanpa merugikan kalangan petani.
“Saya kira ini momentum yang baik, khususnya untuk memperbaiki posisi industri dan sekaligus melindungi petani tembakau,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa penambahan layer cukai rokok itu ditujukan untuk menekan rokok ilegal, sekaligus mengerek penerimaan baik dari sisi cukai maupun pajaknya.
"Kami akan memastikan satu layer baru mungkin masih didiskusikan ya untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Namun begitu, Purbaya memastikan implementasi kebijakan pembentukan layer tarif cukai baru untuk menampung rokok ilegal tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat.
Otoritas fiskal menegaskan bahwa aturan baru masih memerlukan proses konsultasi politik dengan parlemen. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam perundang-undangan yang mengatur pentarifan cukai.
Mantan Ketua Dewan Komisioner LPS ini mengakui bahwa pihaknya ingin merampungkan aturan tersebut sesegera mungkin. Kendati demikian, dia realistis bahwa mekanisme persetujuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi variabel yang membuat kebijakan ini tidak bisa diterapkan pada pekan ini.
"Implementasi minggu ini mungkin tidak sih. Nanti kan kalau tidak salah harus diskusi lagi dengan DPR. Itu yang agak lama," ungkap Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Lebih lanjut, ia menyatakan formula rincian layer anyar tersebut masih dalam tahap pematangan di internal Kementerian Keuangan.
Purbaya belum mau memerinci struktur tarif yang akan dikenakan. Dia hanya menyatakan bahwa kebijakan ini didesain untuk menarik masuk pelaku usaha rokok ilegal lokal ke dalam sistem administrasi negara.
"Rincian layer baru cukai rokok belum, masih didiskusikan. Kita buat secepat mungkin lah," ujarnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal di Gedung Keuangan Negara I Surabaya. /Bisnis-Julianus Palermo
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56