Bisnis.com, JAKARTA – PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) menyampaikan perubahan anggaran dasar anak usahanya, PT Star Energy Geothermal Indonesia (SEGI), terkait perluasan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan.
Corporate Secretary BREN, Agus Sandy Widyanto, menjelaskan perubahan tersebut dilakukan seiring rencana pengembangan kegiatan usaha SEGI ke depan.
“SEGI telah melakukan perubahan Pasal 3 anggaran dasar sehubungan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha,” ujar Agus dalam keterbukaan informasi, Selasa (5/1/2026).
Sebelumnya, kegiatan usaha SEGI hanya mencakup pengusahaan tenaga panas bumi dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Namun, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 61 tanggal 29 Desember 2025, SEGI memperluas lini usahanya.
Adapun kegiatan usaha SEGI kini meliputi:
- Pengusahaan Tenaga Panas Bumi (KBLI 06202)
- Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
- Usaha Kehutanan Lainnya (KBLI 02209)
- Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI 35111)
- Transmisi Tenaga Listrik (KBLI 35112)
- Distribusi Tenaga Listrik (KBLI 35113)
- Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam satu kesatuan usaha (KBLI 35116)
Agus menuturkan, perubahan Pasal 3 anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0086283.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 30 Desember 2025.
Terkait dampaknya, Agus menegaskan perubahan kegiatan usaha tersebut memberikan sentimen positif bagi keberlangsungan bisnis.
“Perubahan kegiatan usaha oleh SEGI akan berdampak positif kegiatan operasional dan kelangsungan usaha masing-masing perusahaan dan tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa perubahan kegiatan usaha SEGI tidak dikategorikan sebagai perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Pasalnya, kontribusi pendapatan SEGI terhadap total pendapatan BREN tidak mencapai 20% atau lebih.
“Perubahan kegiatan usaha oleh SEGI tidak dikategorikan sebagai perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020,” tutup Agus.
________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.