Bisnis.com, JAKARTA— Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi ditetapkan pada 6 Maret 2026.
Salah satu ketentuan dalam beleid tersebut mengatur mekanisme pemeriksaan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diduga melanggar kewajiban pelindungan anak, termasuk sanksi bagi PSE yang tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Berdasarkan Pasal 42 Permenkomdigi tersebut, Direktorat Jenderal dapat melakukan pemanggilan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban pelindungan anak dalam PSE. Pemanggilan dilakukan melalui pemberitahuan secara tertulis maupun secara elektronik.
Pemberitahuan tertulis disampaikan melalui alamat kedudukan hukum PSE yang terdaftar secara resmi di Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara itu, pemberitahuan secara elektronik disampaikan melalui surat elektronik yang terdaftar secara resmi di kementerian dan/atau media elektronik lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal.
“Dalam hal alamat kedudukan hukum dan/atau alamat surat elektronik PSE yang tidak terdaftar secara resmi di Kementerian atau telah berubah tanpa pemberitahuan resmi kepada Direktorat Jenderal, Kementerian melakukan pemanggilan melalui pengumuman dalam situs resmi Kementerian dan dianggap sebagai surat pemberitahuan,” tulis aturan tersebut.
Selanjutnya, Pasal 43 menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap PSE dilakukan untuk menyampaikan adanya dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan anak dalam sistem elektronik. Selain itu, pemanggilan juga bertujuan memberikan kesempatan kepada PSE untuk memberikan keterangan, pembelaan diri, dan/atau pendapatnya, serta memberitahukan konsekuensi sanksi administratif yang dapat dikenakan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan terhadap PSE yang diduga melanggar kewajiban pelindungan anak dilakukan sebanyak tiga kali. Setiap pemanggilan memuat tanggal dan tempat pemeriksaan.
Pada Pasal 43 ayat (3), penentuan jadwal dan tempat pemeriksaan setidaknya mempertimbangkan domisili PSE atau domisili perwakilannya di Indonesia, serta kategori pelanggaran kewajiban yang diduga dilakukan oleh PSE.
Apabila PSE tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan dalam pemanggilan pertama, Direktorat Jenderal akan melakukan pemanggilan kedua paling lambat tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan pada pemanggilan pertama.
Jika PSE kembali tidak hadir pada pemanggilan kedua, Direktorat Jenderal akan melayangkan pemanggilan ketiga paling lambat tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan pada pemanggilan kedua.
Apabila hingga pemanggilan ketiga PSE tetap tidak hadir dalam pemeriksaan, Direktorat Jenderal berwenang langsung menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan alat bukti dan keterangan yang tersedia.
“Dalam hal PSE yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban tidak hadir pada tanggal pemeriksaan pemanggilan ketiga, Direktur Jenderal berwenang mengenakan sanksi administratif berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap PSE,” tulis aturan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa melalui peraturan ini pemerintah juga akan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Tahap implementasi kebijakan tersebut akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.
Penonaktifan akan mencakup sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox.