Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah menghentikan transaksi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono menyebut penghentian ini dilakukan terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar.
“Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban [lender Dana Syariah Indonesia],” tuturnya dalam RDP & RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Semula, Danang menjabarkan selama periode 2021—2025 PT DSI berhasil menghimpun dana sejumlah Rp7,478 triliun. Dari dana tersebut, sebesar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada pemberi dana (lender) berupa imbal hasil.
Dengan demikian, lanjutnya, terdapat selisih dana kurang lebih Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan kepada masyarakat atau dalam hal ini adalah lender.
PPATK, ujarnya, mencermati dari dana selisih tersebut, kurang lebih sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional meliputi biaya listrik, internet, sewa tempat usaha gaji iklan, dan sebagainya.
“Lalu Rp 796 miliar itu disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi artinya secara keseluruhan secara kepemilikan ya dimiliki oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
Danang meneruskan, Rp218 miliar sisanya itu pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. Dengan demikian, dia menyebut yang menikmati aliran dana adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan adanya indikasi fraud dalam kasus dugaan gagal bayar fintech P2P lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak menyebut dana pemberi pinjaman (lender) yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari PT DSI.
Dengan demikian, lanjutnya, dana tersebut tidak disalurkan kepada peminjam (borrower), tetapi disalurkan ke rekening vehicle atau langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.
“Yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan peruntukkan pendanaannya,” ucapnya dalam RDP & RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).