Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan perlunya langkah percepatan yang terintegrasi untuk mengatasi persoalan sampah nasional yang terus meningkat.
Pemerintah mencatat timbunan sampah di Indonesia saat ini mencapai hampir 142 ribu ton per hari, sementara tingkat pengelolaan sampah masih jauh dari target yang ditetapkan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, Laksmi Widyajayanti, mengatakan kondisi tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk segera memperkuat sistem pengelolaan sampah nasional.
“Berdasarkan data timbunan sampah nasional yang ada sekarang ini mencapai 141.926 ton per hari. Jadi bisa dibayangkan itu seluruh Indonesia seperti itu. Sehingga ini menjadi panggilan atau wake up call kita,” ujar Laksmi dalam keterangan pers di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, hingga saat ini tingkat pengelolaan sampah nasional baru berada di kisaran 26 persen. Artinya, masih terdapat kesenjangan sekitar 74 persen yang harus diatasi agar target pengelolaan sampah dapat tercapai.
Dia menjelaskan pemerintah bahkan telah memajukan target penuntasan persoalan sampah menjadi 2028, sehingga dibutuhkan langkah percepatan yang terstruktur, masif, dan melibatkan kolaborasi lintas sektor.
“Dibutuhkan langkah percepatan yang sangat terstruktur, masif dan terintegrasi dengan kolaborasi semua pihak,” katanya.
Untuk mencapai target tersebut, KLH tengah mendorong penerapan peta jalan atau roadmap pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir yang nantinya menjadi acuan bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Laksmi menjelaskan strategi pengelolaan sampah akan dibangun melalui tiga tahapan utama, yakni pengelolaan di hulu, pengolahan di tingkat menengah, dan pengelolaan di hilir.
Pada tahap hulu, pemerintah akan memperkuat kebijakan pengurangan sampah oleh produsen melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR). Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, KLH tengah menyiapkan regulasi lanjutan berupa peraturan menteri.
Selain itu, pemilahan sampah dari sumbernya akan menjadi fokus utama karena dinilai sebagai fondasi dari seluruh sistem pengelolaan sampah. Pemerintah juga akan mendorong pengolahan sampah organik di tingkat sumber serta memperluas layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah.
“Pemilahan sampah dari sumber ini menjadi dasar terkait dengan pengelolaan sampah secara keseluruhan,” ujarnya.
Pada tahap pengolahan menengah, KLH akan mengoptimalkan pemanfaatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan bank sampah yang selama ini dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal di berbagai daerah.
Menurut Laksmi, banyak fasilitas pengelolaan sampah yang telah tersedia, tetapi belum beroperasi secara optimal sehingga belum mampu memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan volume sampah.
Selain itu, pemerintah akan mengembangkan berbagai fasilitas pengolahan sampah skala kawasan dan perkotaan dengan memanfaatkan teknologi ramah lingkungan, seperti Refuse Derived Fuel (RDF), biogas, komposting, hingga pelet arang.
“Kita akan mengembangkan fasilitas pengolahan sampah untuk skala kawasan dan kota dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan seperti RDF, biogas, composting, kemudian juga pelet arang dan lain sebagainya,” katanya.
Sementara pada tahap hilir, pemerintah akan menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di tempat pemrosesan akhir (TPA). Ke depan, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA setelah melalui proses pemilahan dan pengolahan sebelumnya.
Laksmi menilai sistem yang selama ini berlaku menyebabkan TPA cepat penuh karena seluruh jenis sampah dibuang tanpa pemisahan.
“Selama ini sampah yang masuk TPA semuanya tercampur sehingga umur TPA menjadi pendek karena cepat penuh seperti yang terjadi di Bantar Gebang dan di tempat lainnya,” ujarnya.
KLH juga akan mendorong transformasi pengelolaan TPA menuju sistem sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan dan memenuhi standar pengelolaan modern.
Di samping itu, pemerintah berupaya mempercepat pengolahan sampah residu dan timbunan sampah lama di TPA melalui berbagai teknologi, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), insinerator, pirolisis, dan teknologi pengolahan lainnya.
Persoalan emisi gas metana dari TPA juga menjadi perhatian pemerintah. Menurut Laksmi, gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah berkontribusi terhadap perubahan iklim sehingga pengelolaannya akan menjadi bagian dari strategi penurunan emisi nasional.
“Nanti penurunan gas metana ini juga bisa menjadi target dari aksi iklim di Indonesia,” katanya.
Selain aspek teknis, KLH menilai keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada perubahan perilaku masyarakat. Karena itu, pemerintah akan memperkuat program edukasi dan kampanye publik untuk meningkatkan partisipasi warga dalam pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga.
Pemerintah juga akan memperkuat kelembagaan pengelolaan sampah, memperhatikan peran sektor informal seperti pemulung dan pengelola sampah mandiri, serta mendorong penguatan pembiayaan, regulasi, dan penegakan hukum di sektor persampahan.
“Pengelolaan sampah yang berkelanjutan harus diperkuat tidak hanya dari aspek teknis dan teknologi, tetapi juga dari aspek nonteknis melalui edukasi masyarakat, penguatan kelembagaan, pembiayaan, regulasi, dan penegakan hukum,” tandas Laksmi.