Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendorong wajib pajak untuk merepatriasi hartanya yang masih berada di luar negeri dengan memanfaatkan Patriot dan Merah Putih Bond.
Untuk diketahui, Patriot dan Merah Putih Bond adalah surat utang khusus yang diterbitkan Danantara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No.4/2026 tentang Perubahan atas UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dana investor yang diserap oleh obligasi Danantara ini akan diberikan perlindungan hukum dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Data dan informasi terkait juga dijamin tak menjadi dasar pengenaan pajak maupun bukti hukum di pengadilan.
Purbaya pun berpesan agar wajib pajak yang belum merepatriasi hartanya di luar negeri untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Dia hanya memastikan bahwa kebijakan ini tidak sama dengan program pengampunan pajak (Tax Amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sempat diterapkan pemerintahan sebelumnya.
"Jadi, kalau anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, enam bulan saya kasih waktu masuk," terang Purbaya kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).
Pada Mei 2026 lalu, Purbaya sempat menyampaikan soal tenggat waktu selama enam bulan bagi pemilik modal untuk merepatriasi modalnya yang masih disembunyikan atau diparkirkan di luar negeri. Wajib pajak yang abai dan tidak memanfaatkan momentum ini berpeluang ditindak oleh otoritas apabila hartanya terdeteksi di kemudian hari.
Purbaya memberikan jaminan perlindungan kepada investor Patriot dan Merah Putih Bond. Dana yang ditempatkan di dua surat utang khusus Danantara ini tak bakal diutak-atik.
"Uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja. Tetapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja," terangnya.
Di sisi lain, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menyebut aliran modal yang diserap oleh Patriot dan Merah Putih Bond bisa memperkaya fasilitas pembiayaan ekonomi di dalam negeri. Hal tersebut kendati adanya potensi pencucian uang yang menjadi perhatian berbagai kalangan.
"Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya memang ada loss sedikit. Tetapi, menurut saya sih, uangnya masuk ke ekonomi kita," kata Purbaya.
Untuk diketahui, penerbitan Patriot dan Merah Putih Bond menjadi salah satu dari 17 pembahasan yang masuk ke dalam revisi Omnibus Law Sektor Keuangan ini. Pemerintah dan DPR lalu sepakat untuk menyisipkan satu pasal yakni 50A yang khusus mengatur soal Patriot Bond.
Pada pasal 50A ayat (2), Danantara dapat menerbitkan surat utang dan surat utang khusus, mencakup Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kemudian, pada ayat (4), UU tersebut mengatur pembelian oleh terhadap Patriot maupun Merah Putih Bond adalah transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional.
Investor sebagaimana dimaksud oleh butir ayat tersebut turut termasuk WP yang sudah mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
"Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari pasal 50A ayat (9) UU P2SK, Senin (22/6/2026).
Di sisi lain, Negara turut menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan serta gugatan secara perdata.
Tidak hanya itu, data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.
Namun, UU P2SK menekankan bahwa perlindungan yang ditawarkan Negara ini hanya berlaku bagi pembelian Patriot dan Merah Putih Bond di pasar perdana alias pasar primer.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer," bunyi ayat (7).