Bisnis.com, MAKASSAR - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sehubungan dengan proses disiplin ASN yang tengah dijalaninya.
Kementerian kemudian menunjuk Wakil Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Kepala Bagian Humas Unhas Ishaq Rahman membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan penunjukan Prof Farida merupakan langkah administratif untuk menjaga stabilitas kampus.
Plh Rektor kemudian akan memimpin UNM hingga adanya keputusan final dari kementerian terkait proses disiplin yang menjerat Prof Karta Jayadi.
"Keputusan ini diambil oleh Menteri Diktisaintek sehubungan Rektor UNM saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN. Kami mengucapkan dukungan dan selamat kepada Prof Farida, agar dapat melaksanakan tugas dan amanah," tuturnya melalui keterangan resmi, Selasa (4/11/2025).
Terpisah, Prof Farida mengaku belum menerima surat resmi dari Menteri Diktisaintek terkait penunjukannya sebagai Plh Rektor UNM. Namun dirinya telah diberitahu oleh Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa.
"Sampai saat ini saya belum mendapat pemberitahuan resmi dari Pak Menteri. Jadi tunggu saja kepastiannya. Penunjukan ini baru diberitahu oleh Rektor Prof Jamaluddin," ucapnya.
Penonaktifan Rektor UNM sendiri disebut-sebut berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dirinya beberapa waktu lalu.
Seorang dosen dan mahasiswa UNM yang mengaku menjadi korban, melaporkan kasus tersebut ke kementerian dan Polda Sulsel.
Kemendiktisaintek kemudian membentuk tim investigasi internal untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan disiplin ASN tersebut.