Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Lewat beleid anyar itu, pemerintah pusat kini dapat menyalurkan pembiayaan kepada pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pasal 8 PMK 38/2025 menyatakan bahwa sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat itu berasal dari APBN. Hanya saja dalam penjelasan Pasal 8, dinyatakan bahwa pinjaman akan tercatat sebagai pengeluaran pembiayaan.
Dalam APBN, pengeluaran pembiayaan tidak masuk ke dalam pos belanja pemerintah pusat. Adapun, yang meningkat defisit APBN adalah pos belanja negara.
Artinya, pemberian pinjaman dari pusat ke Pemda, BUMN, dan BUMD akan tidak mempengaruhi defisit APBN.
Dengan demikian, ambang batas defisit di bawah APBN 3% dari PDB bisa tetap terjaga sesuai yang diatur dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Masalahnya, utang akan menumpuk karena sumber utama pembiayaan berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
Rekayasa Keuangan
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin melihat PP No. 38/2025 sebagai aturan rekayasa keuangan (financial engineering) dari pemerintah pusat. Aturan itu, sambungnya, hanya mengalihkan transfer ke daerah (TKD) yang selama ini masuk ke pos belanja negara menjadi pinjaman dari pemerintah pusat yang masuk sebagai pembiayaan.
"Kita akan memasuki era di mana defisit APBN di bawah 3%, tetapi utang pemerintah terus melejit. Ujung-ujungnya adalah semakin buruknya keberlanjutan fiskal kita," ujar Wija kepada Bisnis, Rabu (29/10/2025).
Dia menilai jika pemerintah pusat khawatir Pemda tidak mampu membiayai pembangunan dan operasional akibat pemangkasan transfer ke daerah (TKD) besar-besaran pada tahun depan maka lebih baik APBN 2026 direvisi dengan menerbitkan APBN-Perubahan (APBN-P) 2026.
Adapun, dana TKD mencapai Rp692,995 triliun dalam APBN 2026. Dana transfer ke daerah itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun ini senilai Rp919,9 triliun, turun 24,7% atau setara Rp226,9 triliun.
Selain penerbitan APBN-P, Wija menilai pemerintah pusat dan parlemen juga bisa menaikkan ambang batas defisit APBN di atas 3% dari PDB. "Solusi ini akan jauh lebih aman dan transparan, walau tidak akan populer," katanya.
Persyaratan Pinjaman
Adapun, PP 38/2025 mengatur bahwa pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat bertujuan mendukung pelaksanaan berbagai program strategis nasional di sektor infrastruktur, energi, transportasi, air minum, dan pelayanan publik, termasuk untuk memperkuat industri dalam negeri dan pembiayaan sektor produktif.
Beleid ini juga menegaskan bahwa pinjaman dapat diberikan kepada Pemda dan BUMD yang membutuhkan pendanaan mendesak, terutama saat terjadi bencana alam atau nonalam, guna membantu pemulihan sosial-ekonomi masyarakat.
Pemda, BUMN, dan BUMD yang ingin memperoleh pinjaman dari pemerintah perlu memenuhi sejumlah persyaratan ketat.
Untuk pemerintah daerah, misalnya, jumlah sisa pembiayaan utang ditambah utang baru tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya, dan harus memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5.
Selain itu, calon penerima pinjaman wajib menyampaikan dokumen lengkap, mulai dari studi kelayakan, laporan keuangan yang telah diaudit, hingga surat kuasa pemotongan dana alokasi umum atau dana bagi hasil jika terjadi tunggakan pembayaran.
PP ini juga mengatur secara rinci mekanisme penilaian, jaminan, perjanjian, pencairan, pelaporan, serta evaluasi pinjaman. Menteri Keuangan berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana pinjaman, dan dapat mengambil tindakan penyelesaian bila terjadi penyimpangan atau gagal bayar.
Penerima pinjaman wajib mengembalikan dana sesuai perjanjian, termasuk cicilan pokok, bunga atau margin, dan biaya lainnya. Keterlambatan pembayaran dikenai denda atau sanksi lain yang dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Wija pun mengingatkan Pemda hingga BUMN agar berhati-hati. Pinjaman, sambungnya, harus untuk keperluan yang mendesak dan dalam kapasitas mampu membayar.
"Pembayaran pokok harus dilakukan secara periodik, dengan memotong TDK baik itu semesteran atau tahunan," jelasnya.
Untuk menghindari kepala daerah yang melempar tanggung jawab utang kepada penggantinya, Wija menyarankan agar tenor utang tidak boleh lebih panjang dari masa jabatan kepala daerah yang menandatangani perjanjian pinjaman.
Di samping itu, dia juga menggarisbawahi pentingnya rencana pinjaman disetujui oleh DPRD terlebih dahulu.