Bisnis.com, JAKARTA — DPR dan pemerintah menyepakati kenaikan rentan target pendapatan negara pada 2027. Sejumlah kebijakan pajak hingga cukai disiapkan, namun tak ada yang baru. Target yang disusun pun terasa makin tak realistis.
Berdasarkan hasil pembahasan panitia kerja (Panja) penerimaan antara Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disepakati rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) berada di rentan 12,01% sampai dengan 12,4% pada tahun depan.
Kesepakatan rentan rasio pendapatan engara terhadap PDB itu akan menjadi landasan utama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Adapun, batas bawah rentan target tersebut lebih tinggi dari rencana awal: dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 yang disusun pemerintah, rentan rasio pendapatan negara terhadap PDB berada di rentan 11,82% sampai dengan 12,4%.
“Kesepakatan Panja, batas bawahnya menjadi 12,01%, kurang lebih kenaikan 0,19%," jelas Ketua Panja Penerimaan KEM PPKF 2027 sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro dalam rapat kerja dengan pemerintah hingga Bank Indonesia, Kamis (11/6/2026).
Untuk memastikan target tersebut tercapai, Komisi XI dan Kemenkeu juga menyepakati sejumlah kebijakan perpajakan yang akan diimplementasikan pada tahun depan.
Pertama, Fauzi secara khusus menggarisbawahi implementasi pungutan atas emisi karbon yang selama ini terus tertunda. Penerapan pajak karbon itu notabenenya sudah dirancang sejak 2022, namun hingga kini belum terealisasi.
"Kementerian Keuangan menyusun dan menetapkan pelaksanaan pajak karbon. Ini menjadi titik tekan," ujar Fauzi.
Kedua, pemerintah didorong memperluas basis pajak lewat optimalisasi pemanfaatan data dan teknologi. Fokus utama pemburuan pajak ini diarahkan pada aktivitas ekonomi digital, ekonomi bawah tanah (shadow economy), serta sektor-sektor informal lainnya yang selama ini belum tersentuh (untaxed).
Ketiga, otoritas pajak diwajibkan memperkuat administrasi pengumpulan data untuk menopang implementasi penuh Coretax. Langkah ini akan diperkuat dengan utilisasi Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) untuk memetakan profil risiko wajib pajak demi mendongkrak tingkat kepatuhan dan penerimaan.
Keempat, otoritas juga akan memperketat pengawasan kepatuhan terhadap basis wajib pajak penyumbang penerimaan terbesar. Pengawasan intensif menyasar Wajib Pajak (WP) Grup/Konglomerasi, WP dengan indikasi transaksi hubungan istimewa (transfer pricing), serta WP Orang Pribadi Prominen (high wealth individuals).
Kelima, untuk menambal kebocoran penerimaan, pemerintah dan DPR sepakat untuk menerapkan pendekatan berlapis (multidoor approach) dalam penindakan pelanggaran guna memberikan efek jera (deterrent effect) yang riil bagi para pengemplang pajak.
Keenam, pemerintah juga diamanatkan untuk mengevaluasi efektivitas pemanfaatan fasilitas atau insentif pajak. Optimalisasi insentif ini ditujukan agar keringanan fiskal yang diberikan benar-benar berdampak pada akselerasi pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing, dan perbaikan iklim usaha.
Selain itu dari sisi kepabeanan dan cukai, Kemenkeu didorong mengoptimalisasi fasilitas kawasan khusus untuk mendukung peningkatan ekspor produk UMKM hingga mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang juga masih tertunda selama beberapa tahun terakhir.
Tak lupa, disepakati kebijakan untuk menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan mengoptimalisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) lewat penagihan piutang hingga perluasan implementasiautomatic blocking system.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini peningkatan target pendapatan pada tahun depan itu bisa tercapai. Dia menyatakan anak buahnya akan melakukan peningkatan efisiensi pengumpulan pajak, bea cukai, hingga PNBP.
“Itu sih rentannya [12,01% sampai dengan 12,4% dari PDB] masihreasonable[masuk akal], karena enggak jauh dari level yang sekarang,” ujar Purbaya usai rapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (11/6/2026).
Jauh Panggang dari Api
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mempunyai pendapat berbeda dari bendahara negara. Menurutnya, target rasio pendapatan terhadap PDB itu kurang realistis sehingga malah berisiko mengancam kesehatan fiskal.
Fajry tidak menampik bahwa lima bulan pertama ini memang terjadi peningkatan pendapatan negara dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan data Kemenkeu, pendapatan negara mencapai Rp1.185 triliun hingga 31 Mei 2026 atau naik 19,1% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu.
Kendati demikian, pertumbuhan penerimaan itu dianggap semu. Alasannya, strategi Kemenkeu yang menahan pencairan restitusi. Fajry memperingatkan, strategi menahan restitusi demi mempercantik pembukuan penerimaan saat ini akan membawa konsekuensi pada tahun mendatang.
"Apa konsekuensinya? Itu kan harus dikeluarkan pada tahun depan, otomatis basis pajak tahun depan akan berkurang. Makanya saya bilang, strategi menahan hak wajib pajak ini cuma menjadi 'bom waktu' bagi APBN 2027," ujar Fajry kepadaBisnis, Kamis (11/6/2026).
Lebih lanjut, dengan target rasio 12,01% sampai dengan 12,4%, dia mengalkulasikan bahwa Kemenkeu membutuhkan tambahan pendapatan sebesar Rp450 triliun sampai dengan Rp550 triliun pada tahun.
Fajry meragukan keampuhan kebijakan yang disepakati pemerintah dan parlemen untuk menutup tambahan kebutuhan ratusan triliun tersebut. Dia menilai program-program yang diajukan tidak memiliki daya ungkit penerimaan yang sepadan.
Contohnya, potensi penerimaan dari cukai MBDK: berdasarkan Perpres No. 118/2025, potensinya diperkirakan hanya mencapai Rp7,6 triliun. Sejalan, implementasi pajak karbon yang terus didorong oleh DPR diproyeksi hanya menyumbang Rp200 miliar berdasarkan studi Bank Dunia.
"Apakah target pendapatan negara dapat dicapai melalui strategi di atas? Apakahfeasible[memungkinkan]? Jelas tidak," ungkapnya.
Fajry juga mengkritik monotonnya strategi perpajakan hingga kepabeanan dan cukai. Dia mengingatkan bahwa berbagai strategi yang disepakati Komisi XI dan Kemenkeu tadi notabenenya sudah ada dalam dokumen KEM-PPKF maupun Nota Keuangan RAPBN tahun-tahun sebelumnya.
Di atas itu semua, CITA pun mendesak adanya perubahan paradigma dalam postur fiskal pemerintah agar target yang ditetapkan tidak jauh panggang dari api. Fajry melihat selama ini target pendapatan negara selalu mengikuti kebutuhan belanja APBN.
"Sebaliknya, target belanja negara yang harus mengikuti kemampuan negara dalam menghasilkan penerimaan. Kita harus menjaga APBN kita tetapprudent, terlebih dalam ketidakpastian yang begitu tinggi seperti sekarang dan tahun depan," tutupnya.