Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan Hak Atas Tanah di IKN, membatasi durasi hak guna usaha, bangunan, dan pakai, dengan evaluasi ketat sesuai UUD 1945. [558] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Putusan tersebut menegaskan kembali batasan waktu pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di kawasan IKN, sekaligus menyatakan sejumlah ketentuan dalam Pasal 16A tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai tafsir konstitusional yang ditetapkan MK.
Permohonan uji materi diajukan Stepanus Febyan Babaro, yang mempersoalkan ketentuan HAT yang dinilai membuka peluang pemberian hak dalam jangka waktu sangat panjang tanpa evaluasi memadai. Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagai norma yang bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai ulang dengan batasan durasi yang lebih ketat dan berbasis evaluasi.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Ia membacakan amar putusan: “Menyatakan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara [...] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam hal HAT yang diperjanjikan [...] dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” kata Suhartoyo pekan lalu dikutip dari laman MK, Selasa (18/11/2025).
MK menegaskan bahwa untuk hak guna usaha, pemberian hak maksimal 35 tahun, dengan perpanjangan 25 tahun dan pembaruan 35 tahun. Untuk hak guna bangunan, pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun. Adapun hak pakai, dibatasi pemberian hak selama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, serta pembaruan 30 tahun. Seluruh tahapan tersebut wajib disertai kriteria dan evaluasi tertentu.
Selain itu, penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. MK memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Selanjutnya permohonan selebihnya dari para pemohon dinyatakan ditolak.
Meski demikian, bagaimana bunyi Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sehingga MK menilai regulasi itu bertentangan dengan UUD 1945? Dikutip dari laman MK, berikut bunyinya:
Pasal 16A ayat (1) “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.”
Pasal 16A ayat (2) “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling Iama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.”
Pasal 16A ayat (3) “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.”
Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan Hak Atas Tanah di IKN, membatasi durasi hak guna usaha, bangunan, dan pakai, dengan evaluasi ketat sesuai UUD 1945. [558] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Putusan tersebut menegaskan kembali batasan waktu pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di kawasan IKN, sekaligus menyatakan sejumlah ketentuan dalam Pasal 16A tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai tafsir konstitusional yang ditetapkan MK.
Permohonan uji materi diajukan Stepanus Febyan Babaro, yang mempersoalkan ketentuan HAT yang dinilai membuka peluang pemberian hak dalam jangka waktu sangat panjang tanpa evaluasi memadai. Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagai norma yang bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai ulang dengan batasan durasi yang lebih ketat dan berbasis evaluasi.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Ia membacakan amar putusan: “Menyatakan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara [...] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam hal HAT yang diperjanjikan [...] dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” kata Suhartoyo pekan lalu dikutip dari laman MK, Selasa (18/11/2025).
MK menegaskan bahwa untuk hak guna usaha, pemberian hak maksimal 35 tahun, dengan perpanjangan 25 tahun dan pembaruan 35 tahun. Untuk hak guna bangunan, pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun. Adapun hak pakai, dibatasi pemberian hak selama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, serta pembaruan 30 tahun. Seluruh tahapan tersebut wajib disertai kriteria dan evaluasi tertentu.
Selain itu, penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. MK memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Selanjutnya permohonan selebihnya dari para pemohon dinyatakan ditolak.
Meski demikian, bagaimana bunyi Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sehingga MK menilai regulasi itu bertentangan dengan UUD 1945? Dikutip dari laman MK, berikut bunyinya:
Pasal 16A ayat (1) “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.”
Pasal 16A ayat (2) “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling Iama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.”
Pasal 16A ayat (3) “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.”
Investasi di IKN tetap berjalan meski MK batalkan hak guna tanah 190 tahun. Nusron Wahid pastikan penyesuaian aturan tidak ganggu investasi. Lelang proyek hunian ASN dibuka. [862] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menilai investasi di Ibu Kota Negara (IKN) tak akan terganggu meski Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan terkait Hak Atas Tanah 190 Tahun.
MK memutuskan batas waktu penggunaan Hak Atas Tanah (HAT) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) bertentangan dengan UUD 1945.
Untuk diketahui sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengatur pemberian Hak Atas Tanah kepada investor sebanyak dua kali siklus dengan total mencapai 190 tahun. Namun aturan tersebut dinilai bertentangan dengan UU 1945.
Mengenai hal tersebut, Nusron menjelaskan bahwa pembaruan ketentuan alas hak itu tidak akan menghambat geliat investasi di IKN.
"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha," jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (16/11/2025).
Lebih lanjut, Nusron menyebut, seiring dengan keputusan MK tersebut maka proses pemberian HAT yang telah dilaksanakan akan dilanjutkan dengan melakukan penyesuaian.
Nusron menambahkan, putusan MK tersebut juga dinilai konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Kanan)
"Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Nusron.
Nusron menghormati segala bentuk keputusan MK mengenai aturan tersebut. Dia menjelaskan keputusan tersebut akan menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Penajam Paser Utara (PPU).
Nusron juga menilai ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat.
Sebelumnya MK menyatakan sejumlah ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Pasalnya, dalam UU Nomor 3/2022 tentang IKN pemerintah akan memberikan HAT dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi dan dapat diperpanjang lagi selama dua kali siklus.
Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB (Hak Guna Bangunan) dan HP (Hak Pengelolaan), masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan. Dia kemudian menegaskan aturan tersebut turut bertentangan dengan konstitusi.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 [...] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.
Lelang
Sementar itu pekan lalu, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah membuka lelang proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek hunian di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Sudiro Roi Santoso menjelaskan bahwa proses lelang ini dibuka melalui platform digital investasi Investara (https://investara.ikn.go.id/home) mulai hari ini, Kamis (13/11/2025).
"Kita telah membuka lelang proyek KPBU untuk hunian ASN. Prosesnya akan berlangsung mulai 13 November 2025 hingga 8 Januari 2026 untuk dua proyek strategis ini. Seluruhnya akan kita garap dengan prinsip ramah lingkungan dan efisiensi tinggi,” ujar Sudiro.
Adapun, dua proyek strategis yang ditawarkan melalui skema KPBU tersebut adalah pembangunan 109 rumah tapak ASN di wilayah perencanaan KIPP 1B dengan nilai investasi sekitar Rp2,8 triliun, mencakup unit hunian bertipologi 390 m² beserta fasilitas pendukungnya.
Istana IKN
Kedua, yakni pembangunan delapan tower rumah susun ASN di wilayah perencanaan KIPP 1A dengan nilai investasi sekitar Rp2,7 triliun, mencakup unit bertipologi 190 m² beserta fasilitas penunjang.
Dalam penjelasannya, kedua proyek akan dilaksanakan dengan skema Design, Build, Finance, Operate, Maintain, and Transfer (DBFOMT), yang menekankan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan hunian yang berkualitas di Ibu Kota Nusantara.
Secara terperinci, pembangunan rumah tapak ASN di KIPP 1B akan berlangsung selama dua tahun masa konstruksi, diikuti masa pengoperasian dan pemeliharaan selama delapan tahun.
Proyek ini merupakan prakarsa PT Intiland Development, Tbk. (DILD) yang telah ditetapkan sebagai Pemrakarsa melalui Surat Persetujuan Prakarsa No. B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025. Sebagai bentuk kompensasi, PT Intiland Development, Tbk. memperoleh tambahan nilai sebesar 10%.
Sementara itu, proyek pembangunan delapan tower rumah susun ASN di KIPP 1A akan memiliki masa konstruksi selama 1 tahun 3 bulan, serta masa pengoperasian dan pemeliharaan selama 10 tahun.
Proyek tersebut diinisiasi oleh PT Nindya Karya (Persero) yang telah ditetapkan sebagai Pemrakarsa melalui Surat Penetapan Pemrakarsa No. B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, dengan bentuk kompensasi yang sama yaitu penambahan nilai 10%.
Sudiro turut menjelaskan bahwa pembukaan lelang KPBU ini merupakan langkah nyata dalam memperluas skema pembiayaan pembangunan IKN.
Melalui mekanisme KPBU dan pemanfaatan platform Investara, Otorita IKN menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan.
"Proyek-proyek ini diharapkan menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan hunian ASN yang modern, nyaman, serta mendukung konsep kota hutan dan hijau yang diusung IKN," pungkasnya.
MK batalkan hak tanah investor IKN 190 tahun, Menteri ATR/BPN dukung keputusan ini untuk kepastian hukum dan perlindungan masyarakat lokal. [418] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas waktu penggunaan Hak Atas Tanah (HAT) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) bertentangan dengan UUD 1945.
Untuk diketahui sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengatur pemberian Hak Atas Tanah kepada investor sebanyak dua kali siklus dengan total mencapai 190 tahun.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menghormati segala bentuk keputusan MK mengenai aturan tersebut.
Dia menjelaskan keputusan tersebut akan menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Penajam Paser Utara (PPU).
“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” jelas Nusron dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).
Pada saat yang sama, Nusron juga menilai ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Dia berpandangan, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.
“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.
Sebagai informasi, MK menetapkan untuk membatalkan Pemberian HAT lahan IKN Selama 190 tahun dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025).
MK menyatakan sejumlah ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Pasalnya, dalam UU Nomor 3/2022 tentang IKN pemerintah akan memberikan HAT dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi dan dapat diperpanjang lagi selama dua kali siklus.
Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB (Hak Guna Bangunan) dan HP (Hak Pengelolaan), masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan. Dia kemudian menegaskan aturan tersebut turut bertentangan dengan konstitusi.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 [...] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56