Bisnis.com, JAKARTA — Emiten pertambangan emas, PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB), berencana menjual seluruh kepemilikan sahamnya di salah satu anak usaha, PT Arafura Surya Alam (ASA), kepada PT Danusa Tambang Nusantara. Untuk itu, perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada awal November 2025.
Berdasarkan pengumuman resmi perseroan, RUPSLB akan diselenggarakan pada Rabu, 5 November 2025, pukul 14.00 WIB di South Gallery, Lantai 3, Discovery SCBD, Jakarta Selatan.
Agenda utama rapat tersebut adalah meminta persetujuan pemegang saham atas rencana penjualan seluruh saham milik PT J Resources Nusantara (JRN), anak usaha PSAB dalam PT Arafura Surya Alam sebanyak 2.331.139 lembar saham kepada PT Danusa Tambang Nusantara.
Manajemen menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Rencana transaksi ini sebelumnya juga telah diumumkan dalam keterbukaan informasi pada 26 September 2025.
Mengacu pada laporan keuangan PSAB per 30 Juni 2025, total ekuitas perseroan tercatat sebesar US$431,71 juta, sementara nilai perusahaan (enterprise value) ASA yang menjadi objek transaksi mencapai US$540 juta. Dengan demikian, nilai transaksi tersebut melebihi 50% dari ekuitas PSAB, sehingga dikategorikan sebagai transaksi material yang wajib mendapat persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB.
Perseroan belum menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan strategis penjualan ASA kepada Danusa Tambang Nusantara. Namun, langkah ini menandai upaya restrukturisasi portofolio aset PSAB di tengah dinamika sektor tambang dan harga emas global yang fluktuatif.
Sebagai informasi, PT Danusa Tambang Nusantara merupakan perusahaan yang didirikan oleh PT Pamapersada Nusantara, anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR), pada 16 Juni 2015. Berdasarkan akta pendirian yang disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-2443737.AH.01.01.Tahun 2015, Danusa bergerak di bidang pertambangan, jasa, dan perdagangan.
Tujuan pendirian Danusa adalah untuk mendukung ekspansi dan diversifikasi kegiatan usaha Grup Pamapersada, yang dikenal sebagai salah satu kontraktor pertambangan terbesar di Indonesia. Adapun komposisi pemegang saham Danusa meliputi PT Pamapersada Nusantara dan PT Energia Prima Nusantara, dengan total modal disetor masing-masing sebesar Rp112,99 miliar dan Rp10 juta.
UNTR Akuisisi Entitas PSAB
Sebelumnya, PT United Tractors Tbk. (UNTR) mengumumkan rencana memperluas portofolio bisnis mineralnya dengan mengakuisisi entitas anak PSAB, yakni PT Arafura Surya Alam (ASA), pengelola tambang emas Doup. Nilai transaksi tersebut mencapai US$540 juta atau sekitar Rp8,84 triliun.
UNTR melalui PT Danusa Tambang Nusantara (DTN) telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (conditional sale and purchase agreement) dengan PT J Resources Nusantara (JRN) untuk mengakuisisi 99,99% saham ASA.
Selain itu, anak usaha UNTR lainnya, PT Energia Prima Nusantara (EPN), juga meneken perjanjian dengan pemegang saham individu Jimmy Budiarto untuk membeli 0,00004% saham ASA serta 0,2% saham PT Mulia Bumi Persada (MBP). Seluruh perjanjian tersebut ditandatangani pada 12 September 2025.
Corporate Secretary UNTR Sara K. Loebis menjelaskan bahwa nilai transaksi yang mencakup enterprise value mencapai US$540 juta, setara dengan Rp8,84 triliun berdasarkan kurs Rp16.375 per dolar AS.
“Nilai perusahaan tersebut termasuk nilai pembelian saham dan nilai utang pemegang saham dari JRN kepada ASA,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/9/2025).
Sara menambahkan bahwa penyelesaian transaksi ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025, dengan terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan pendahuluan yang telah disepakati para pihak.
“Tujuan rencana transaksi ini adalah untuk perluasan bisnis perseroan di bidang mineral. Rencana transaksi juga tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan perseroan saat ini,” jelasnya.
Adapun pihak PSAB menyampaikan bahwa penyelesaian transaksi tersebut bergantung pada pemenuhan syarat dalam perjanjian jual beli bersyarat, termasuk persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB serta persetujuan kreditur anak usaha.
“Dengan batas waktu penyelesaian hingga 23 Desember 2025 atau waktu lain yang disepakati para pihak dalam rencana transaksi,” ungkap manajemen PSAB.
________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.