Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pengawasan dan pengamanan untuk menjaga integritas karbon Indonesia dengan mengacu pada aturan terbaru soal Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Hanif menjelaskan bahwa dasar kebijakan karbon Indonesia kini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang resmi diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025. Beleid ini menggantikan regulasi sebelumnya yakni Perpres No. 98 Tahun 2021.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami dengan Pak Jaksa Agung bisa merumuskan langkah-langkah operasional yang memang diperlukan untuk menjaga, men-safeguard penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dalam kedua sisi, di sisi skema voluntary maupun sisi compliance. Dua hal ini harus berjalan beriringan," ujar Hanif pada Rabu (15/10/2025) setelah penandatanganan nota kesepahaman dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), dikutip dari Antara.
Dia mengingatkan integritas karbon sangat penting karena aksi manipulasi atau penipuan akan berdampak ke seluruh proyek karbon nasional. Integritas yang terganggu, katanya, dapat menurunkan kepercayaan pasar terhadap karbon di Tanah Air.
Beberapa hal yang menjadi sorotan termasuk proses sertifikasi karbon dan ketiadaan adisionalitas (additionality) atau nilai tambah dari karbon yang diperdagangkan.
Hanif mengatakan adanya instrumen pengawasan diperlukan mengingat Indonesia sudah menandatangani Persetujuan Saling Pengakuan/Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan badan standar karbon global Verra (VCS Program), Global Carbon Council, Plan Vivo, dan Gold Standard, serta memiliki Letter of Intent dengan Puro Earth.
Untuk itu, dia mengharapkan diskusi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan beberapa organisasi, seperti IOJI, dapat merumuskan formula awal dari mekanisme safeguard tersebut.
"Harapan saya tentu di kesempatan yang berbahagia ini dengan IOJI bersama teman-teman Kejaksaan dan teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dapat merumuskan formula awal untuk, harapan saya, bisa dijadikan semacam surat keputusan bersama antara saya dengan Jaksa Agung, sambil kami akan naikkan menjadi instrumen yang lebih tinggi lagi," katanya.