Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil mendesak agar Presiden Prabowo Subianto bisa membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus penyiraman air keras aktivis Kontras Andrie Yunus.
Koalisi sipil yang tergabung dalam tim advokasi untuk demokrasi alias TAUD meminta agar TGPF yang dibentuk bisa melibatkan unsur masyarakat sipil.
"TAUD mendesak Presiden RI untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang terdiri dari unsur masyarakat sipil," dalam keterangan tertulis TAUD, dikutip Kamis (19/3/2026).
Dalam siaran pers yang sama, TAUD meminta agar TGPF ini langsung berada di bawah Presiden dan bisa berkoordinasi dengan pendamping serta keluarga korban.
Dengan demikian, pengungkapan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras bisa berjalan objektif dan menyeluruh.
"Langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia dengan berkonsultasi dengan pendamping dan keluarga korban dalam pembentukannya untuk menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh," imbuhnya.
Selain itu, pembentukan tim ini dilakukan agar keseluruhan pelaku, baik aktor intelektual maupun pelaku lapangan, bisa dimintai pertanggungjawaban tanpa hambatan konflik kepentingan.
"Pembentukan tim ini harus disertai dengan kewenangan yang berasal dari landasan hukum yang kuat dan jelas," pungkas TAUD.
Sekadar informasi, pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diduga lebih dari empat orang. Empat orang itu mengendarai dua motor saat melancarkan aksinya pada Kamis (12/3/2026) di Jalan Salemba, Jakarta.
Sejauh ini, terdapat enam orang yang baru diketahui. Dua orang teridentifikasi oleh kepolisian melalui analisis CCTV, yakni BHWC dan MAK.
Sementara itu, Mabes TNI mengungkap ada empat prajurit yang menjadi terduga pelaku penyiraman air, yakni NPD (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu) dan ES (Serda).
Seluruh terduga pelaku penyiraman air keras dari TNI berasal dari satuan Denma BAIS TNI, khususnya Matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Adapun, Andrie Yunus diserang oleh empat orang tidak dikenal itu usai menjalani kegiatan penyiaran atau podcast di kantor YLBHI dengan tema Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia'.
Atas kejadian penyiraman itu memberikan luka fatal bagi Andrie Yunus. Dalam hal ini, setidaknya sejumlah tubuh korban yang mengalami luka, yakni area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata, dengan total luka bakar 24%.