JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat platformmarketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform tersebut.
Penunjukan tersebut dilakukan seiring mulai diberlakukannya kebijakan pemungutan PPh oleh marketplace kepada pedagang online pada 1 Juli 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, atas pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan, dirinya menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22.
"Hari ini kami menyampaikan bahwa ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPH Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Bimo menjelaskan, penunjukan keempat marketplace dilakukan setelah DJP menilai kesiapan masing-masing platform, mulai dari sistem teknologi, skala transaksi, kapasitas administrasi, hingga penggunaan mekanisme rekening penampung (escrow). Keempat marketplace tersebut juga dinilai siap menjalankan proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 secara elektronik.
"Penunjukan ini tentu dilakukan setelah mempertimbangkan segala hal dari hulu sampai hilir," kata Bimo.
Dia mengungkapkan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang menjual barang atau jasa melalui marketplace. Dalam aturan tersebut, pihak lain yang dimaksud adalah marketplace atau platform digital yang menyediakan sarana transaksi.
Adapun mekanisme pemungutannya dimulai ketika konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang dan mencantumkan besaran pajak yang dipungut dalam tagihan atau invoice elektronik.
Invoice elektronik tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sehingga pedagang tidak perlu memperoleh dokumen terpisah.
"Jadi tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan. Kemudian marketplace menyetorkan pemungutan tersebut ke Kas Negara," jelasnya.
Setelah itu, marketplace menyetorkan pajak yang dipungut ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Dengan mekanisme tersebut, Bimo berharap proses administrasi perpajakan bagi pedagang maupun marketplace menjadi lebih sederhana karena seluruh proses pemungutan hingga pelaporan dilakukan melalui sistem digital yang telah terintegrasi.
"Dengan mekanisme ini kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace," tuturnya.
DOK. Shutterstock Ilustrasi marketplace. marketplace akan jadi pemungut pajak penghasilan (Pph)Sebagai informasi, pajak atas transaksi perdagangan melalui e-commerce pada dasarnya bukan merupakan jenis pajak baru.
Pemerintah tetap mengenakan PPh atas penghasilan yang diperoleh pelaku usaha, baik yang berjualan secara konvensional maupun melalui platform digital.
Perbedaannya, sebelum terbitnya PMK Nomor 37 Tahun 2025, pedagang yang berjualan di marketplace menyetor sendiri kewajiban PPh atas penghasilannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kini, melalui aturan tersebut, pemerintah menunjuk marketplace tertentu sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 sehingga proses pembayaran pajak dilakukan secara otomatis melalui sistem platform.
Skema ini diterapkan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus menciptakan perlakuan yang setara antara pedagang online dan pelaku usaha yang berjualan secara offline.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang