JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 tahun 2025 dinilai membawa perubahan besar pada tata kelola arus kas dua BUMN energi, PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengungkapkan, melalui aturan baru itu, pemerintah menetapkan pembayaran kompensasi BBM dan listrik secara bulanan sebesar 70 persen dari hasil review Inspektorat Jenderal.
Sisanya, 30 persen, akan dilunasi setelah audit BPKP pada bulan kesembilan.
Mekanisme ini dinilai mampu memperkuat likuiditas dan menurunkan biaya pendanaan jangka pendek.
"Selama ini, pembayaran kompensasi bergantung pada audit kuartalan sehingga menimbulkan kebutuhan bridging loan dan meningkatkan biaya bunga bagi kedua BUMN," katanya kepada Kompas.com pada Jumat (21/11/2025).
Menurut Syafruddin, dengan pembayaran yang lebih cepat, PLN diproyeksi dapat menjaga ketersediaan stok batubara secara lebih stabil, sementara Pertamina memiliki ruang lebih besar untuk mengatur impor energi dengan disiplin biaya yang lebih baik.
"Kepastian pembayaran juga memberi kelegaan bagi pemasok karena risiko keterlambatan pasokan dapat ditekan," lanjutnya.
Dari sisi perbaikan arus kas, kata Syafruddin, ini turut berdampak pada kesehatan keuangan PLN dan Pertamina.
Dengan likuiditas yang lebih lancar, rasio kemampuan bayar utang membaik dan kebutuhan perpanjangan utang jangka pendek dapat berkurang.
Stabilnya posisi kas membuat negosiasi harga dengan pemasok lebih tegas, biaya denda menghilang, dan beban bunga turun.
Efisiensi tersebut pada akhirnya dapat menjaga stabilitas biaya operasional yang menjadi penentu tarif energi bagi publik.
PMK 73/2025 juga membantu pengelolaan risiko nilai tukar yang menjadi beban kedua BUMN energi.
Dengan modal kerja yang lebih aman, strategi lindung nilai dapat dilakukan lebih disiplin, termasuk natural hedging dan kontrak pasokan jangka menengah.
Pemerintah juga menyematkan fleksibilitas untuk menurunkan atau menaikkan persentase pembayaran bulanan sesuai kondisi kas APBN.
Fleksibilitas ini, jelas Syafruddin, dapat menjaga kehati-hatian fiskal tanpa mengurangi kepastian bagi BUMN energi.
Namun, sejumlah risiko perlu diantisipasi.
Pertama, kompensasi yang meleset dapat menimbulkan kelebihan pembayaran sehingga mekanisme clawback harus berjalan otomatis.
Syafruddin meminta pemerintah juga memastikan disiplin kinerja PLN dan Pertamina tetap terjaga, termasuk pada efisiensi operasional dan ketepatan pengadaan.
Volatilitas harga energi global menjadi tantangan lain sehingga diperlukan stress test berkala untuk menjaga stabilitas kas negara.
Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada implementasi yang konsisten.
Review bulanan yang kredibel, rekonsiliasi yang transparan, dan mekanisme pengembalian selisih yang berjalan tegas menjadi kunci.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang