Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Kota Padang, sangat menyayangkan adanya 255 perusahaan di daerah itu yang memiliki 3.386 karyawan yang ternyata tidak didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat Pemkot telah menjalankan Program BPJS Gratis selama lebih dari enam bulan untuk memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengatakan, meskipun program tersebut dirancang untuk kemaslahatan masyarakat, masih banyak perusahaan yang lalai memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.
“Program BPJS Gratis ini kami hadirkan untuk kemaslahatan umat. Nyatanya masih ada 255 perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan menjadi peserta JKN. Kami akan kami tegur perusahaan-perusahaan itu,” katanya saat memimpin rapat evaluasi bersama satuan kerja di Kantor Dinas Kesehatan Kota Padang, Selasa (21/10/2025).
Menurut Maigus, Pemkot Padang akan segera memanggil perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN. Peringatan serupa juga akan diberikan kepada puskesmas dan rumah sakit yang bermitra dengan pemerintah daerah. Bila tetap membandel, Pemkot tidak segan menutup izin usaha.
“Jika masih mengabaikan, kami akan mengambil langkah menutup perusahaan dimaksud,” ucapnya.
Selain permasalahan kepesertaan, Maigus juga menyoroti adanya penyalahgunaan fasilitas dalam program BPJS Gratis di sejumlah fasilitas kesehatan. Ia mengungkapkan, ditemukan oknum pasien yang menaikkan kelas perawatan namun tetap menerima fasilitas kelas III secara gratis.
"Ada oknum pasien yang naik kelas I, tetapi mendapatkan fasilitas gratis yang seharusnya untuk kelas III," kata Maigus.
Ia menjelaskan, pasien yang menerima fasilitas BPJS Gratis semestinya mendapatkan pelayanan di kelas III. Namun, sebagian oknum memanfaatkan sistem untuk mendapatkan pelayanan kelas I tanpa membayar penuh.
"Obat dan pelayanan dokter didapatkannya secara gratis, sementara untuk fasilitas kamar kelas I dibayar secara pribadi atau mandiri, tentu ini menyalahi dan kufur nikmat namanya," sebut dia.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Maigus menegaskan pihaknya akan memanggil para direktur rumah sakit di Kota Padang. Pemerintah akan meminta klarifikasi dan memastikan tindakan korektif dilakukan apabila terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan program BPJS Gratis