Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
Perpres yang ditetapkan pada 13 Mei 2026 tersebut menjadi dasar hukum bagi Indonesia untuk memberlakukan perubahan terhadap perjanjian kemitraan ekonomi Indonesia-Jepang atau Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang telah berlaku sejak 2008.
Salinan Perpres yang dilihat pada Jumat (5/6/2026) menunjukkan bahwa pemerintah memandang perdagangan sebagai salah satu instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi konsideran Perpres tersebut.
Pemerintah menjelaskan bahwa Indonesia dan Jepang sebelumnya telah menandatangani Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership pada 20 Agustus 2007 di Jakarta. Perjanjian tersebut kemudian disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008.
Namun, kedua negara sepakat melakukan perubahan terhadap perjanjian tersebut melalui sebuah protokol amandemen yang ditandatangani secara sirkuler pada 8 Agustus 2024.
“Bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diubah melalui Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) yang ditandatangani secara sirkuler pada tanggal 8 Agustus 2024 di Jakarta, Indonesia dan Tokyo, Jepang,” bunyi konsideran Perpres.
Pemerintah kemudian memandang perlu memberikan dasar hukum nasional untuk pelaksanaan protokol perubahan tersebut.
“Bahwa untuk melaksanakan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), perlu mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi,” demikian disebutkan dalam konsideran Perpres.
Dalam Pasal 1 ayat (1), Presiden Prabowo secara resmi mengesahkan protokol perubahan tersebut.
“Mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) yang telah ditandatangani secara sirkuler oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang pada tanggal 8 Agustus 2024 di Jakarta, Indonesia dan Tokyo, Jepang,” bunyi Pasal 1 ayat (1).
Perpres tersebut juga menetapkan bahwa salinan naskah asli Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dalam bahasa Inggris, bahasa Indonesia, dan bahasa Jepang yang terlampir menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2).
Dalam bagian dasar hukum, pemerintah menegaskan bahwa pengesahan protokol ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 yang mengesahkan IJEPA.
Perpres Nomor 32 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 13 Mei 2026 oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.