Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dia diperiksa selama 3 jam dari pukul 13.16 WIB sampai 16.25 WIB.
Usai pemeriksaan, dia irit bicara dan meminta awak media menanyakan kepada pihak KPK perihal materi penyidikan.
"Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/3/2026).
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan hari ini untuk mendalami peran para tersangka mengenai mekanisme penyelenggaraan haji di tahun tersebut.
"Adapun materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka saudara YCQ hari ini berkaitan dengan peran-peran yang dilakukan oleh tersangka saudara YCQ selaku Menteri Agama dan juga staf khusus, yaitu saudara IAA yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelasnya.
Budi menuturkan pemeriksaan juga sebagai upaya menemukan pihak lain yang berperan dalam perkara yang merugikan negara senilai Rp622 miliar ini.
"Adapun dalam penyidikan perkara ini, penyidik tentu masih akan terus mendalami apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, peran krusial dalam konstruksi perkara terkait dengan kuota haji ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, yakni untuk sementara waktu. Hal ini terkuak dari istri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa pada Sabtu (21/3/2026).
Silvia menerima informasi dari sang suami saat mengunjungi Rutan KPK dalam rangka lebaran 1447 H. Kata dia, para tahanan mengetahui hal tersebut, tetapi menganggap bahwa ada kebutuhan pemeriksaan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat mengubah ketentuan kuota haji dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50%:50%.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah menduga adanya pengumpulan uang mencapai Rp42,2 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah haji dapat langsung berangkat ibadah haji tanpa mengantri.
Citra KPK Sempat Ubah Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menyayangkan tindakan KPK yang justru memicu polemik di masyarakat, seperti mengubah Yaqut menjadi tahanan rumah.
"Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, tapi nasi sudah menjadi bubur, kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan sosmed, tentu ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan citra mereka agar kembali dipercaya oleh masyarakat," katanya dalam keterangannya kepada jurnalis dikutip pada Rabu (25/3/2026).
Dia menjelaskan perubahan status penahanan tidak sesederhana yang tertuang dalam KUHAP baru. Sebab, korupsi adalah simbol kejahatan luar biasa sehingga menempatkan di rutan adalah bagian dari efek jera.
Termasuk, katanya, KPK harus yakin bahwa kasus yang diusut telah memiliki bukti yang kuat untuk siap dilimpahkan ke pengadilan. Baginya, pernyataan dari KPK akan sulit dipercayai kembali oleh publik.
"Jawaban apapun dari KPK sudah tidak akan digubris publik, sehingga KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan agar publik secara transparan bisa melihat hasil," jelasnya.