Bisnis.com, JAKARTA — Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023—2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali mendapat sorotan setelah menjadi tahanan rumah menjelang lebaran 1447 H. Namun, saat ini Yaqut sudah dijebloskan kembali ke rumah tahanan KPK.
Kendati demikian, publik menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap memberikan keistimewaan kepada mantan Menteri Agama tersebut.
Di satu sisi, KPK menyangkal opini tersebut dan menegaskan bahwa proses perubahan status penahanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut fakta-fakta perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas:
- Diungkap oleh Istri Eks Wamenaker Noel
Terkuaknya perubahan status penahanan Yaqut pertama kali muncul bukan dari KPK, melainkan dari istri mantan Wakil Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa, pada Sabtu (21/3/2026).
Saat itu, dia tengah berkunjung ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. Mulanya, wartawan menanyakan perihal kabar Noel. Namun, ketika ditanya terkait dengan pesan dari Noel untuk pihak keluarga yang menjenguk, Silvia menjawab bahwa Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam.
“Ini sih, tadi sih sempat nggakngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia di Rutan KPK, Sabtu (21/3/2026).
Dia melanjutkan bahwa seluruh tahanan mengetahui hal tersebut, tetapi menganggap bahwa Yaqut dikeluarkan dari tahanan karena alasan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini [Sabtu, 21 Maret] nggak ada,” katanya.
- KPK Konfirmasi Perubahan Status Penahanan Yaqut
Di hari yang sama, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengkonfirmasi perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sebelum Lebaran 1447 H.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” jelas Budi pada Sabtu (21/3/2026).
Budi mengatakan bahwa pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Namun, pada awalnya KPK belum memberikan pernyataan secara lugas tentang alasan pasti pemindahan status penahanan.
Dia menyebut, permohonan itu telah sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Budi menyampaikan pihaknya mengganti perubahan status penahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” jelasnya.
- Yaqut Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
Pada Senin (23/3/2026), KPK mengumumkan kepada publik bahwa Yaqut sedang melakukan rangkaian pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.
Kemudian, pada Selasa (24/3/2026), Yaqut diboyong kembali ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa masalah kesehatan jadi alasan pemindahan status penahanan dari rutan menjadi rumahan.
“Banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari assessment kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap gerd akut,” tuturnya.
Asep juga mengatakan bahwa Yaqut memiliki riwayat kesehatan berupa asma. Menurut Asep, upaya ini sebagai bagian dari strategi penindakan.
- Ada Progres Penyidikan Kasus Kuota Haji
Asep menyampaikan alasan Yaqut dijebloskan kembali pada hari Selasa (24/3/2026). Sebab, pada hari itu Yaqut diperiksa karena adanya perkembangan penyidikan kasus kuota haji.
“Dan tentunya, kalau ada pertanyaan mengapa hari ini [24/3/2026] dipindahkan atau dialihkan kembali [ke rutan KPK]? Yang pertama, karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan [Yaqut]. Yang kedua, juga besok rencananya kami ada progres terkait dengan penanganan kuota haji ini,” kata Asep kepada wartawan pada Selasa (24/3/2026).
- Yaqut Sampaikan Rasa Syukur
Setelah dibawa kembali ke Gedung Merah Putih KPK, Yaqut menyampaikan rasa syukur karena dapat melakukan lebaran bersama keluarga, khususnya kepada sang ibu. Kendati demikian, dirinya tidak banyak memberikan pernyataan kepada jurnalis.
“Iya [permohonan tahanan rumah oleh keluarga]. Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” katanya saat dibawa ke rutan KPK pada Selasa (24/3/2026).