Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR bersama pemerintah melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (25/5/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan telah menerima masukan dari sejumlah pihak untuk menggali pokok permasalahan sehingga menghasilkan sejumlah poin perbaikan RUU Polri.
"Adapun secara singkat beberapa poin rekomendasi panja antara lain: Satu, penegasan kedudukan Polri di bawah presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana amanat Tap MPR Nomor 6 dan Nomor 7 tahun 2000," katanya.
Dia melanjutkan usulan kedua adalah optimalisasi fungsi kompolnas. Lalu, pentingnya pengaturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, perlunya penguatan sistem internal Polri, termasuk tata kelola sumber daya serta anggaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, reformasi kultural di tubuh Polri perlu diperkuat dengan menitikberatkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.
"Enam, pentingnya reformasi kultural polri yang dititik beratkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi. Tujuh, modernisasi polri dan pemanfaatan teknologi untuk tugas dan fungsi kepolisian," jelasnya.
Menurutnya, rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri sejalan dengan pembahasan Panja Reformasi Polri dan Kejaksaan di Komisi III DPR RI.
Usulan Pemerintah
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas selaku perwakilan dari pemerintah mengungkapkan sejumlah usulan terhadap RUU Polri. Dia menegaskan pentingnya penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri.
Pemerintah juga mengusulkan penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri.
"Ketiga, penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara," ucap Supratman.
Selanjutnya pemerintah mengusulkan penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.
Supratman menyampaikan, pemerintah juga menginginkan penguatan Kompolnas meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.
Kendati demikian, dia menyebut bahwa pemerintah menyambut baik RUU Polri dan bersedia membahas secara komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai aturan yang berlaku.
"Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan rancangan undang-undang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya.