Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi UMKM Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang saat ini tengah digodok Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Para pelaku usaha kecil menilai aturan tersebut berpotensi menekan omzet serta membuka peluang praktik pungutan liar (pungli). Kebijakan tersebut juga dinilai tidak berpihak pada keberlanjutan ekonomi pedagang kecil, terutama di tengah kondisi usaha yang masih lesu.
Ketua Korda Jakarta Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara), Izzudin Zindan mengatakan warung makan seperti warteg menjadi pihak yang paling terdampak jika aturan kawasan tanpa rokok ini diberlakukan.
“Nah, restoran atau warung makan itu salah satu yang terdampak kita. Ya itu tentu akan mengurangi penghasilan para pedagang warteg,” kata Zindan dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/11/2025).
Apalagi, aturan tersebut melarang total perokok di area warteg yang akan membuat sebagian pelanggan enggan makan di tempat. Dampaknya akan berujung pada penghasilan UMKM, warung kelontong, warteg, pedagang kaki lima yang lain pasti akan menurun.
Penolakan itu disertai langkah konkret berupa penyerahan surat komitmen bersama kepada Bapemperda DPRD dan Pemprov DKI Jakarta. Aliansi berharap langkah ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk meninjau ulang dampak regulasi terhadap keberlanjutan usaha kecil.
“Kita sudah bikin aliansi, sudah sepakat untuk jaga Jakarta, untuk menolak Raperda KTR. Kita sepakat bahwa kita menolak Raperda KTR itu untuk disahkan dulu,” jelasnya.
Selain berdampak pada omzet, para pelaku UMKM juga menyoroti ancaman pungli jika aturan diterapkan tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.
Aliansi UMKM Jakarta berharap DPRD dan Pemprov DKI Jakarta dapat menunda pengesahan Raperda KTR hingga seluruh dampak sosial-ekonomi dikaji ulang secara mendalam.
Sekjen Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah menyampaikan keresahan para pedagang terhadap potensi pemerasan oleh oknum.
“Mungkin bisa saya tambahkan ya, Jadi kami dari Kowartami ingin menyampaikan bahwa jangan sampai (Perda KTR) diketuk palu dulu. Kita aja sudah susah begini penghasilannya. Dengan adanya Raperda seperti ini, nanti terjadi adanya pungli,” tegas Syamsiyah.
Syamsiyah menilai ancaman denda besar dalam regulasi tersebut bisa dimanfaatkan untuk menekan para pedagang.
“Ini lho yang kita takutkan. Belum lagi sekarang menjadi masa-masa sulit untuk warteg, jadi akan terbebani lagi kita,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan komitmennya untuk menampung seluruh keberatan yang disampaikan oleh Aliansi UMKM Jakarta. Dia menegaskan aspirasi para pedagang kecil akan dibahas dalam rapat bersama anggota dewan.
“Masukan-masukannya akan kami perjuangkan, kami akan coba bicarakan nanti di rapat bersama teman-teman anggota dewan yang lain,” ujarnya.
Aziz menambahkan bahwa pihaknya akan membuka ruang diskusi agar seluruh perspektif dapat dipertimbangkan sebelum kebijakan final ditetapkan.
“Mohon doanya, mohon dukungannya agar Raperda yang dihasilkan bisa mengakomodir semua aspirasi dari masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap pembahasan yang lebih komprehensif dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan kesehatan publik tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.