Bisnis.com, BANDUNG — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan baru yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Kemajuan teknologi AI kini marak digunakan pelaku kejahatan untuk membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake) yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Secara nasional hingga November 2025, Satgas PASTI berhasil memblokir total 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal. Pemblokiran ini mencakup ratusan entitas pinjaman daring (pinjol) ilegal dan penawaran investasi bodong yang merugikan masyarakat.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan, modus penipuan AI kini mampu memanfaatkan dua teknologi utama. Pertama, teknologi AI memudahkan pelaku penipuan untuk merekam dan meniru suara seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga.
"Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban," ungkap dia.
Kedua, teknologi AI juga memungkinkan pelaku penipuan untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat. Video palsu ini digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang dikenal, sehingga korban merasa lebih percaya.
Dalam rincian penindakan November 2025, Satgas PASTI memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain itu, 69 tawaran investasi ilegal juga diblokir. Modus investasi ilegal tersebut termasuk penipuan dengan meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin (impersonation), penawaran kerja paruh waktu dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.
Menindaklanjuti laporan masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Barat terkait praktik penawaran investasi ilegal, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat menurut dia telah melakukan langkah penanganan.
Penanganan tersebut ditindaklanjuti dengan pemblokiran terhadap entitas investasi ilegal, yakni PT Riset Teknologi Internet yang menjalankan modus Penawaran Investasi Rental Mobil dan Next15 dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin.
Sebagai informasi tambahan, pada Oktober 2025, Satgas PASTI juga telah menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle).
"Penghentian ini dilakukan karena entitas tersebut tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat," jelasnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.
Untuk mencegah penipuan berbasis AI, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar melakukan verifikasi informasi jika menerima permintaan yang tidak biasa, terutama yang meminta uang atau informasi pribadi dengan melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan orang tersebut melalui saluran komunikasi yang lain.
Kemudian, ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi dengan jangan pernah atau mudah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada seseorang yang tidak dapat diverifikasi dengan pasti identitasnya.
"Ketiga hati-hati dengan video atau suara yang tidak biasanya, waspadai video atau suara yang terlihat atau terdengar tidak biasa meskipun datang dari orang yang dikenal," jelasnya.
Satgas PASTI Daerah Jawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menawarkan keuntungan tidak wajar.