Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa rasio klaim asuransi kredit telah mencapai 99,48% pada April 2026, dengan pendapatan premi Rp6,69 triliun dan nilai klaim Rp6,66 triliun.
Meski rasio klaim asuransi kredit mencapai hampir 100%, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan produk tersebut masih menjadi salah satu lini usaha yang memiliki kontribusi penting bagi industri asuransi umum.
“Khususnya dalam mendukung aktivitas pembiayaan dan penyaluran kredit di sektor riil,” ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK mei 2026, dikutip pada Kamis (25/6/2026).
Selain itu, dia menilai bahwa di tengah dinamika suku bunga dan ketidakpastian ekonomi, prospek bisnis asuransi kredit masih cukup baik seiring masih tingginya kebutuhan pembiayaan.
Namun, lanjut Ogi, industri tetap perlu mewaspadai risiko peningkatan kualitas kredit yang dapat berdampak pada frekuensi dan besaran klaim, sehingga penguatan underwriting, monitoring portofolio, dan manajemen risiko tetap menjadi faktor yang sangat penting.
“Terkait pengaturan asuransi kredit dan penjaminan kredit, OJK secara berkala melakukan evaluasi terhadap implementasi ketentuan yang berlaku untuk memastikan tujuan penguatan tata kelola, keberlanjutan bisnis, dan perlindungan terhadap stabilitas industri dapat tercapai secara optimal,” jelasnya.
Ogi membeberkan evaluasi itu mencakup berbagai aspek, antara lain efektivitas penerapan manajemen risiko, kualitas portofolio, mekanisme pembagian risiko, serta dampaknya terhadap kapasitas industri dalam mendukung pembiayaan sektor riil.
Diberitakan sebelumnya, untuk tetap menjaga rasio klaim dalam level yang ideal, pengamat asuransi Wahyudin Rahman membeberkan setidaknya ada empat cara yang bisa dilakukan perusahaan.
“Strategi yang perlu dilakukan antara lain memperkuat underwriting berbasis kualitas debitur, meningkatkan pemanfaatan data analytics dan credit scoring,” tuturnya, dikutip pada Senin (25/5/2026).
Kemudian, dua cara lainnya adalah dengan melakukan diversifikasi sektor dan portofolio, serta memperketat monitoring melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Meski begitu, Wahyudin tidak menampik tantangan yang perlu diwaspadai industri asuransi umum adalah potensi kenaikan NPL pada BPR dan Fintech, perlambatan ekonomi, volatilitas suku bunga, moral hazard, serta persaingan tarif yang masih terjadi.