Bisnis.com, PADANG - Kasus pengoplosan gas LPG kembali terjadi di Provinsi Sumatra Barat, dan kali ini telah ditindaklanjuti dengan cepat oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Polda Sumbar.
Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Fakhri Rizal Hasibuan mengatakan adapun tindakan oplosan yang dilakukan oleh oknum pangkalan yang ada di Kota Padang itu, berupa memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 kg (non subsidi).
“Kami telah turun langsung bersama Timsus Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, dan yang pastinya kami akan memberikan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan yang terbukti terlibat dalam praktik pengoplosan LPG, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” katanya, Kamis (9/4/2026).
Dia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam menjaga tata kelola distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, Pertamina menegaskan bahwa LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Presiden No. 38/2019, di antaranya rumah tangga miskin, UMKM, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
“Jadi segala bentuk penyalahgunaan, termasuk praktik pengoplosan, tidak dapat ditoleransi,” tegas Fakhri.
Menurutnya sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Polda Sumbar akan terus menjalin koordinasi intensif dalam proses pendalaman kasus, termasuk dengan memberikan dukungan data dan informasi yang dibutuhkan, seperti data pangkalan terdekat, identitas kendaraan, serta informasi lainnya yang dapat membantu berjalannya proses hukum.
Fakhri menyatakan untuk pangkalan maupun agen yang terbukti bersalah, akan dilakukan evaluasi penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku hingga sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) apabila diperlukan.
“Kami juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena penyaluran LPG akan tetap berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Pertamina juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan.
Di kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan pada pengungkapan kasus itu, Timsus mengamankan barang bukti dengan total tabung sebanyak 242 tabung. Terhadap pelaku dan barang bukti, lanjut dia, selanjutnya diamankan ke Mapolda Sumbar untuk proses selanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan tersebut, tabung gas 3 kg dalam keadaan berisi 15 tabung, tabung gas 3 kg dalam keadaan kosong 177 tabung, tabung gas 5,5 kg dalam keadaan berisi 2 tabung, tabung gas 5,5 kg dalam keadaan kosong 10 tabung, tabung gas 12 kg dalam keadaan berisi 25 tabung.
Selanjutnya juga mengamankan tabung gas 12 kg dalam keadaan kosong 13 tabung, serta enam buah regulator, satu kantong plastik segel dalam keadaan baru, satu buah timbangan, satu unit becak motor, es batu, serta karet penahan.
“Terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara maks 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sebagaimana tertuang dalam pasal 55 UU no 22 / 2001 yg telah diubah melalui UU no 6 tahun 2023 (tentang Cipta Kerja) pasal 40 angka 9,” tutupnya.