Bisnis.com, JAKARTA – Akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) menceritakan kisah sukses salah satu perusahaan dalam pengelolaan limbah sisa dari proses penambangan (tailing) yang memangkas dampak lingkungan dan keselamatan dari limbah tambang.
Akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Irwan Iskandar menjelaskan tantangan penempatan sisa hasil pengolahan dan pemurnian (SHPP) nikel yang volumenya besar, namun dari sisi spasi, resiko dan sisi bahaya lingkungan lebih kecil.
“Tantangan penerapan di Indonesia tropis nih, ada hal yang memang kita harus pikirkan sama-sama, salah satu milestone penempatan tailing, Harita Nickel,” jelas Irwan dalam Bisnis Indonesia Forum (BIF) bertajuk Hilirisasi Nikel-Menyeimbangkan Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan Industri, Kamis (20/11/2025).
Lumpur tailing merupakan residu dari proses hidrometalurgi dan dikategorikan sebagai limbah B3 dari sumber spesifik khusus (kode B416) berdasarkan PP 22/2021. Tata cara dan persyaratan pengelolaannya diatur berdasarkan Permen LHK No. 6 tahun 2021.
Teknologi terbaru memungkinkan pengolahan lumpur tailing menjadi tailing kering, yakni kadar air kurang dari 30%, menggunakan fasilitas filter press.
“Nah ini ada teknologi fasilitas filter press, dan ini investasi buat perusahaan, tambahkan. Berarti kan ada biaya kapital dan OpEx yang memang harus di consider, tapi demi pengelolaan lingkungan mungkin itu salah satu tantangan. Tapi saya melihat bahwa ini juga peluang,” jelasnya.
Tailing kering disebut memberikan sejumlah keunggulan, mulai dari perlindungan lingkungan laut karena tidak dibuang ke perairan, aspek keselamatan yang lebih baik dibandingkan penyimpanan dalam bentuk lumpur di bendungan, hingga kemudahan pengelolaan karena material kering lebih mudah dimanfaatkan.
Irwan turut memaparkan dua metode utama penempatan tailing kering, yakni landfill dan backfill.
Landfill memerlukan pembukaan lahan baru dengan masa pemantauan lebih dari 25 tahun. Adapun backfill tidak membutuhkan lahan baru karena memanfaatkan kembali area tambang yang sudah selesai digarap dengan periode pemantauan sekitar enam tahun.
Lebih lanjut, Backfill juga dikatakan mengurangi dampak pada sumber daya lain dan memiliki potensi transformasi tailing nikel menjadi cadangan komoditas yang akan diproses lebih lanjut dengan teknik penyimpanan dan pemrosesan yang tepat.
Namun demikian, terdapat beberapa tantangan dalam penerapan backfill dry tailing mulai dari kolaborasi keilmuan, kebijakan dan industri. Selain itu, teknologi pengolahan tailing juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, Irwan mendorong adanya skema insentif maupun disinsentif.
“Insentif bagi perusahaan yang berhasil mengelola, mengambil, mengekstrak dari tailing apa insentifnya ya mungkin teman-teman di regulasi,” jelasnya.
Adapun, di Harita Nickel, tailing dimanfaatkan untuk menutup kembali lubang bekas tambang perusahaan atau backfill pada fasilitas Dry Stack Tailing Facility (DSTF). Fasilitas tersebut dulunya merupakan beberapa lubang bekas tambang perusahaan.
Fasilitas pengelolaan limbah ini memiliki total luas sekitar 194,2 hektare yang disebut dapat menampung tailing hasil pengolahan nikel sebesar 25 juta meter kubik atau setara dengan 49 juta ton.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis, tanah yang telah diproses melalui mesin filter press akan memiliki karakteristik seperti tanah lempung. Tanah itu akan keluar pada saluran yang tersedia dan kemudian akan dibawa oleh alat-alat berat untuk dikelola pada lubang bekas tambang tersebut.
Tailing dari hasil pengolahan nikel saat ini masih dikategorikan sebagai limbah B3. Namun, tanah yang diproses pada fasilitas DSTF perusahaan tidak memiliki zat kimia berbahaya. Perusahaan bahkan juga tengah mengkaji kemungkinan penggunaan lain tailing hasil olahan nikel ini.