Bisnis.com, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan latar belakang penghentian penyidikan (SP3) terhadap perkara rangkap jabatan yang menjerat Mohammad Hisabul Huda, seorang guru honorer SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, bukanlah didasarkan atas belas kasihan aparat penegak hukum maupun tekanan yang meluas dari publik usai kasus tersebut viral di berbagai media.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo menjelaskan pemberhentian terhadap pengusutan kasus tersebut termaktub dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Print 238/M.5.42/FD.2/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Wagiyo mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penghentian terhadap pengusutan kasus tersebut antara lain adalah terjadinya pemulihan terhadap keuangan negara yang telah dibayarkan sepenuhnya oleh Hisabul Huda, yakni jumlah keseluruhan gaji atau honor selama ia menjabat sebagai pendamping lokal desa (PLD) sejak 2019-2025 sebesar Rp118.860.000.
"Pak Kajati memerintahkan kepada Kajari Probolinggo terkait dengan penanganan perkara ini dihentikan demi tegaknya hukum dan keadilan. Dengan pertimbangan, pertama tentu bahwa telah ada pemulihan keuangan negara. Meskipun kecil, tetapi kerugian keuangan negara sebesar Rp118 juta. Jadi, hari Senin sudah dibayarkan," beber Wagiyo saat ditemui awak media di Kantor Kejati Jawa Timur, Rabu (25/2/2026).
Alasan kedua, beber Wagiyo, Korps Adhyaksa mempertimbangkan penyetopan pengusutan kasus tersebut didasarkan pada rasa keadilan. Menurutnya, tersangka telah menyadari seluruh kesalahannya yang melakukan tindakan pemalsuan dokumen persyaratan pendaftaran PLD.
"Jadi, tersangka ini menyadari kesalahannya, dan dia menyadari betul kesalahan dengan memalsukan dokumen, keterangan kepala sekolah, dan [surat] pernyataan," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, Wagiyo membeberkan latar belakang Hisabul Huda untuk merangkap jabatan sebagai guru honorer di sekolah negeri serta menjabat sebagai tenaga PLD adalah semata-mata agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Hal tersebut juga menjadi pertimbangan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan perkara itu.
"Hal itu dilakukan bukan dengan niat untuk memperkaya diri. Itu yang kita menjadi pertimbangan. Semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ini jadi pertimbangan Pak Kajati, maka memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena administrasinya di sana ya," ucapnya.
Selanjutnya mengenai persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa latar belakang kasus yang menjerat Hisabul Huda dihentikan penyidikannya karena belas kasihan, Wagiyo menyatakan hal tersebut tidaklah benar.
"Rasa kasihan? Oh, bukan. Jadi, tidak dikenal itu kalau di [penegekan hukum] itu. Jadi, tadi saya bilang demi tegaknya hukum dan keadilan. Jadi, tujuan penegakan hukum kan ada kepastian, ada keadilan, dan ada kemanfaatan. Lalu, yang kedua bahwa kenapa kita juga [lakukan SP3] karena memang keuangan kerugian keuangan negara sudah dipulihkan," jelasnya.
Selain itu, terkait anggapan bahwa penyidikan perkara tersebut dihentikan oleh aparat penegak hukum karena viral hingga desakan luas oleh publik, Wagiyo menyatakan bahwa kasus tersebut awalnya diproses berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.
"Tentu kita melihat perkembangan pemberitaan, perkembangan yang ada di masyarakat gitu kan karena sebenarnya gini, ini juga perkara kan laporannya juga kan dari masyarakat. Kenyataannya nggih ya. Jadi, jangan salah ini bukan apa, semua kan ini ada aspirasi masyarakat. Nah, tentu kita banyak pertimbangan," pungkasnya.