Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menghentikan pengusutan kasus guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Probolinggo, Mohammad Hisabul Huda.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penghentian penyidikan ini dilakukan karena mengedepankan keadilan restoratif.
"Perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar Anang saat dihubungi, Rabu (25/2/2026).
Dia menjelaskan, alasan pengusutan perkara ini dihentikan lantaran Huda tidak mengetahui soal larangan aturan mengenai gaji yang didapat ketika rangkap jabatan.
Ditegaskan Anang, seharusnya jika seseorang tidak boleh mendapatkan gaji yang bersumber dari APBN maupun APBD jika merangkap jabatan.
"Memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN. Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job," imbuhnya.
Adapun, alasan pertimbangan penghentian penyidikan lainnya yakni Huda telah mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan dalam perkara ini, yakni sebesar Rp118 juta.
Terlebih, kata Anang, saat ini Huda juga telah dibebaskan dari rumah tahanan pada Jumat (20/2/2026).
"Harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari hari Jumat kemarin. Kita cepat respon tadi itu dan sudah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," pungkasnya.
Sekadar informasi, Huda ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo atas kasus rangkap jabatan sebagai guru honorer SD dan perangkat desa.
Huda menjabat sebagai pendamping lokal desa di Desa Brabe sejak 2019 dengan besaran gaji sebesar Rp2,2 juta. Secara total, gaji dari jabatannya sebagai perangkat desa mencapai Rp118 juta.