Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi terkait kasus dugaan korupsi limbah minyak sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di Sumatra.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dari penggeledahan itu pihaknya telah menyita enam mobil mulai dari Toyota Alphard, satu unit Corolla Hybrid hingga Avanza.
"Ada 1 unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, satu Avanza itu beserta BPKB nya dan ada juga 3 unit roda empat. Kurang lebih ada 6 mobil," ujar Anang di Kejagung, dikutip Minggu (22/2/2026).
Namun, Anang tidak menjelaskan secara detail kepemilikan dari enam unit mobil itu. Dia hanya memastikan bahwa kendaraan ini disita terkait delapan tersangka dari swasta.
Ditambahkan Anang, enam unit mobil itu disita dari kantor perusahaan maupun rumah pribadi. Khusus satu unit Alphard telah disita dari kediaman tersangka di Medan.
"Yang jelas kalau dari ada yang satu unit dari satu rumah di daerah Medan, kalau yang tiga kendaraan tadi di daerah Pekanbaru," imbuhnya.
Selain itu, Korps Adhyaksa juga telah menyita alat bukti elektronik seperti laptop, CPU, sampai alat komunikasi, hingga sertifikat tanah.
Adapun, penggeledahan ini dilakukan di Medan dan Pekanbaru. Upaya paksa itu dilakukan pada Kamis, 12-14 Februari 2026.
"Di mana ada tindakan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah Sumatera Utara [Medan] dan 5 lokasi di daerah Pekanbaru," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO).
Perbuatan itu pun diduga dimuluskan oleh oknum penyelenggara negara untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik atas peranannya tersebut.
Akibatnya, perbuatan culas itu telah menimbulkan hilangnya penerimaan negara yang tidak dibayarkan dalam ekspor POME palsu dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini, di antaranya :
1. R Fadjar Donny Tjahjadi (FJR) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT)
2. Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin
3. Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS
5. ERW selaku Direktur PT BMM
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP
7. RND selaku Direktur PT TAJ
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International
9. VNR selaku Direktur PT SIP
10. RBN selaku Direktur PT CKK
11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.