Kejahatan transnasional bergeser ke Indonesia akibat penertiban di negara lain. DPR dan pakar hukum minta pengetatan pengawasan dan penegakan hukum tegas. [622] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Fenomena pergeseran pola kejahatan transnasional membuat Indonesia menjadi salah satu negara destinasi terbaru untuk kejahatan scam hingga judi online.
Pergeseran itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, negara basis kejahatan scam hingga judi online telah dilakukan penertiban oleh masing-masing otoritas negara terkait. Negara itu yakni, Myanmar, Kamboja, Laos hingga Vietnam.
Para pelaku kejahatan pun mencari basis baru. Di Indonesia, pelaku kejahatan transnasional ini melihat peluang untuk menjalankan tindak kejahatan. Niat jahat itu diperkuat oleh ajakan oleh WNI eks veteran Kamboja untuk beroperasi di Tanah Air.
"Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran [pergeseran pola kejahatan Transnasional] ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi," ujar Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Salah satu wujud nyata dari pergeseran pola kejahatan baru ini yaitu terkait kasus penangkapan 320 pelaku judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk. Baru dua bulan beroperasi, mereka tertangkap basah saat melakukan operasional judi online di salah satu gedung di Jakarta Barat itu pada Sabtu (9/5/2026).
Secara bilangan, mayoritas pelaku judi online yang tertangkap di Gedung Hayam Wuruk itu berasal dari Vietnam 228 orang. Sisanya, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, Malaysia tiga orang, Kamboja tiga orang dan WNI satu orang.
Ratusan orang itu kemudian dibawa terlebih dahulu ke Keimigrasian RI untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara, khusus satu orang WNI langsung dibawa ke Bareskrim Polri. Adapun 321 pelaku judi online ini berperan sebagai telemarketing, bagian keuangan, hingga customer service.
DPR Minta Pengetatan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mewanti-wanti agar fenomena pergeseran kejahatan transnasional ini agar tidak terjadi di Indonesia.
"Kalau kemudian ada pihak-pihak yang berkeinginan menjadikan Indonesia sebagai tempat persinggahan atau sebagai tempat utama judi online, tentu saja itu jangan sampai terjadi," ujar Puan di kompleks Senayan, Selasa (12/5/2026).
Oleh sebab itu, Puan meminta agar stakeholder terkait seperti keimigrasian untuk bisa melakukan pengetatan terhadap pengawasan keluar masuknya WNA ke Tanah Air. Dengan begitu, pergeseran pola kejahatan transnasional ini diharapkan bisa ditekan dan tidak semakin meluas di Indonesia.
"Karena itu pengetatan atau antisipasi terkait dengan hal itu ya harus dilakukan bukan hanya sekarang tapi secara berkala," pungkasnya.
Aparat Diminta Tindak Tegas
Pengamat Hukum, Abdul Fickar Hadjar mengatakan faktor Indonesia menjadi "destinasi" baru operasional kejahatan transnasional karena proses penyelesaian hukum terbilang mudah.
Pasalnya, Fickar menilai banyak instansi publik di Indonesia yang melakukan penyelesaian melalui musyawarah. Praktik itu pun kerap juga diaplikasikan oleh penegak hukum.
"Faktor penting yang juga sangat berpengaruh adalah anggapan bahwa penyelesaian pelanggaran hukum di Indonesia itu tidak menyulitkan alias mudah," ujar Fickar saat dihubungi, dikutip Rabu (13/5/2026).
Selain itu, Fickar menuturkan pengawasan WNA oleh keimigrasian atau instansi terkait lainnya harus digalakkan untuk mengantisipasi pergeseran kejahatan transnasional itu. Salah satunya, menindak cepat para WNA yang sudah overstay di Indonesia.
"Karena itu Instansi Imigrasi ini harus tegas menerapkan pengawasan yang overstay, tidak ada celah toleransi karena aturannya sudah jelas dan pasti," pungkasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Widiarto mengatakan penegakan hukum terkait kejahatan transnasional ini jangan hanya sampai pada level permukaan.
Selain itu, penelusuran kejahatan pun harus dilakukan secara menyeluruh, baik itu di kota yang potensial seperti batam hingga wilayah terpencil.
"Antisipasi yang seharusnya dilakukan ya tentunya sekarang law enforcement, penegakan hukum, karena sudah terjadi dan harus dilakukan deteksi sampai ke akar-akarnya," ujar Aan saat dihubungi, dikutip Rabu (13/5/2026).
Sama seperti Fickar, Aan menegaskan bahwa pengawasan juga menjadi titik krusial dalam mengantisipasi pergeseran pola kejahatan transnasional ini. Oleh sebab itu, selain dari keimigrasian, maka patroli siber juga perlu terus digencarkan.
"Patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian ini juga harus ditingkatkan sehingga bisa mendeteksi pergerakan mereka dengan bermodal pada keterangan-keterangan yang diberikan oleh para tersangka yang saat ini sudah tertangkap, begitu," pungkasnya.
Bisnis.com, JAKARTA—Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan meresmikan Pos Pengaduan Keimigrasian di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/11/2025).
Inisiatif ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap mobilitas warga negara asing (WNA) di kawasan hunian padat penduduk, sekaligus membuka kanal partisipatif bagi warga.
Peresmian dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja, bersama Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Bugie Kurniawan, disaksikan oleh aparat wilayah, Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Musdalifah Pangka dan General Manager Kalibata City Martiza Melati.
“Pos ini adalah inovasi pelayanan publik dan pengawasan partisipatif. Warga bisa melapor langsung, cepat, dan humanis,” ujar Bugie dalam siaran pers.
Bugie menekankan bahwa keberhasilan pengawasan orang asing bergantung pada kerja sama antara masyarakat, aparat hukum, dan pengelola kawasan.
Program ini digagas oleh Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Prihatno Juniardi, sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto, yang mendorong pengawasan berbasis teknologi dan pendekatan humanis. Menurut Prihatno, pos ini akan dijaga oleh petugas piket setiap hari kerja, pukul 10.00–13.00 WIB.
“Petugas kami akan standby dan siap menerima laporan langsung dari warga Kalibata City,” ujar Prihatno di sela-sela acara peresmian.
Prihatno menjelaskan bahwa selain menerima pengaduan, pos ini juga melayani konsultasi paspor dan akan melakukan pendataan jumlah WNA yang tinggal di Kalibata City.
“Kami ingin tahu berapa banyak orang asing yang tinggal di sini. Harapannya, posko ini bisa mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman,” katanya.
Untuk memudahkan pelaporan, pihak Imigrasi akan menyebarkan pamflet dan stiker berisi tautan pelaporan di titik-titik strategis apartemen. Warga cukup mengisi formulir digital yang akan langsung terhubung dengan admin Imigrasi.
“Pelapor bisa memantau progres laporan secara online maupun offline. Petugas kami selalu siap merespons,” tambah Prihatno.
Prihatno menyampaikan apresiasi kepada badan pengelola dan PPPSRS Kalibata City yang telah memfasilitasi tempat dan mendukung penuh operasional pos ini. Saat ini pos pengaduan keimigrasian di apartemen baru di Kalibata City saja.
“Di tempat lain pun belum ada. Mudah-mudahan ke depannya bisa dicontoh,” tuturnya.
Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, menyebut bahwa pos ini adalah wujud nyata komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian. Dengan populasi sekitar 40.000 jiwa, Kalibata City menjadi lokasi strategis untuk uji coba pengawasan berbasis komunitas.
Sementara itu, General Manager Kalibata City, Martiza Melati, menyambut baik kehadiran pos ini sebagai wadah aspirasi warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Menurut Martiza, kehadiran pos ini diharapkan dapat menjadi wadah aspirasi warga untuk menyampaikan laporan, keluhan, maupun konsultasi terkait aktivitas warga negara asing (WNA) dan isu keimigrasian lainnya.
“Kami berharap Pos Pengaduan Keimigrasian ini bisa menjadi sarana komunikasi yang efektif antara warga dan pihak imigrasi, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” imbuhnya.
Imigrasi Batam perketat pengawasan WNA, deportasi 6 orang dan sidik 3 lainnya atas pelanggaran izin tinggal. Langkah ini untuk menjaga ketertiban hukum. [296] url asal
Bisnis.com, BATAM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memperketat penegakan hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Batam.
Sepanjang September–Oktober 2025, sebanyak 6 orang WNA telah dideportasi, sementara tiga lainnya masih dalam proses penyidikan atas dugaan pelanggaran izin tinggal dan tindak pidana keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad mengatakan tindakan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan terhadap orang asing yang dilakukan secara terpadu dengan instansi terkait.
"Kami memberikan tindakan tegas kepada setiap WNA yang melanggar izin tinggal atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Ini komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di wilayah Batam," kata Hajar, Senin (10/11/2025) di Batam.
Dari hasil operasi, 6 WNA dideportasi, di antaranya satu warga negara China yang diduga menjadi agen tamu di tempat hiburan malam, 1 warga Singapura yang terlibat dalam pengelolaan hotel, 3 warga India yang bekerja tanpa izin sah, dan 1 warga Taiwan yang diketahui overstay selama 74 hari.
Selain itu, 3 warga negara China dan 1 warga Singapura berinisial MP masih dalam proses pemeriksaan. MP diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.
Secara kumulatif, Imigrasi Batam telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 186 WNA yang terbukti melanggar izin tinggal, serta melakukan penyidikan terhadap 3 orang sepanjang Januari–Oktober 2025.
Hajar menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan pada penegakan hukum, pelayanan publik, dan peningkatan kualitas pengawasan keimigrasian.
"Pengawasan terhadap orang asing tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di Batam sebagai kawasan ekonomi strategis," tegasnya.
Imigrasi Batam mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56