Bisnis.com, SEMARANG - Aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex pada Senin (12/1/2026) mendapat respons dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Aksi itu membawa aspirasi dari 8.475 mantan pekerja Sritex yang belum menerima pesangon maupun tunjangan hari raya (THR) sejak menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Februari 2025.
PN Semarang menerima perwakilan eks buruh Sritex tersebut untuk menyampaikan aspirasinya. Dalam pertemuan yang dilakukan secara terbatas itu, disampaikan beberapa aspirasi dari buruh terkait kasus kepailitan raksasa tekstil dari Surakarta itu.
"Yang pertama adalah berkaitan dengan lambannya kurator dalam menyelesaikan pemberesan. Oleh karena itu, nanti berkaitan dengan pemberesan tersebut, akan kami evaluasi," ucap Hadi Sunoto, Juru Bicara PN Semarang, saat ditemui wartawan.
Hadi melanjutkan untuk memastikan proses pemberesan kasus kepailitan tersebut, PN Semarang akan melakukan pengawasan terhadap Tim Kurator. Komunikasi dengan hakim pengawas juga akan dilakukan untuk mengawasi perkembangan kasus.
Terkait tuntutan buruh, Hadi menyebut bahwa UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) membuka kemungkinan untuk melakukan pergantian Tim Kurator dalam kasus kepailitan seperti yang dialami Sritex. Namun demikian, penggantian itu tidak bisa serta-merta dilakukan.
"Penggantian kurator harus melalui evaluasi dulu. Harus dinilai dulu seperti apa kerjanya, itu bisa [dilakukan berdasarkan] Pasal 71. Kurator tentu harus bekerja dengan baik, itu syaratnya. Kalau pekerjaannya kurang baik, tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki tentunya kan bisa diganti," jelas Hadi.
Maryono, Juru Bicara PN Semarang, menambahkan bahwa saat ini kasus kepailitan Sritex tengah ditangani oleh hakim pengawas yang baru. "Ini baru 2 bulan bekerja menggantikan hakim pengawas yang lama," ungkapnya.
Penggantian Tim Kurator hanya bisa dilakukan oleh hakim pengawas, berdasarkan penilaian serta keputusan dari hakim pengawas. Maryono menyebut, PN Semarang tidak bisa mengambil keputusan pergantian Tim Kurator secara sepihak.
"Kami selaku juru bicara belum bisa menilai hambatan atau tidak [dari kasus kepailitan ini]. Satu-satunya yang bisa menilai hambatan tentunya dari Tim Kurator sendiri, apakah sudah melaksanakan [tugasnya] atau tidak," jelas Maryono.
Maryono juga mengungkapkan bahwa keluhan terhadap Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex ini baru diterima PN Semarang dari pihak pekerja sebagai kreditur. Kreditur lain, seperti perbankan hingga mitra bisnis Sritex, belum pernah menyampaikan keluhan serupa.