Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait pengungkapan kasus dugaan judi online yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan perkembangan penanganan kasus tersebut akan lebih banyak disampaikan oleh pihak kepolisian karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Jadi kami tunggu hasilnya,” kata Meutya usai menghadiri acara peresmian pengoperasian Satelit Nusantara Lima di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dia memastikan pengawasan terhadap aktivitas judi online terus dilakukan pemerintah, termasuk melalui penindakan terhadap situs-situs yang terindikasi melanggar hukum. Hingga saat ini, Komdigi mengungkap telah melakukan take down atau pemblokiran terhadap 3 juta situs judi online.
Bersama Polri, Komdigi juga memastikan perkembangan terkait kasus di Hayam Wuruk akan terus diperbarui.
“Ini bukti bahwa pemerintah serius, dan ini juga bukti bahwa kami saling bekerja sama antar instansi, untuk kemudian bisa menanggulangi ini bersama,” katanya.
Menurut Meutya, kasus di Hayam Wuruk menunjukkan praktik judi online merupakan jaringan berskala luas dan melibatkan lintas negara sehingga membutuhkan kolaborasi banyak pihak.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 321 orang terkait kasus dugaan perjudian online di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku yang diamankan merupakan warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara.
Secara rinci, para WNA tersebut berasal dari China sebanyak 57 orang, Vietnam 228 orang, Laos 11 orang, Myanmar 13 orang, Malaysia 3 orang, Thailand 5 orang, serta Kamboja 3 orang.
“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Wira di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Wira menjelaskan para pelaku tertangkap tangan tengah menjalankan operasional judi online di lantai atas Gedung Hayam Wuruk. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari telemarketing, keuangan, hingga customer service.
Sejauh ini, Bareskrim telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Hal tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” kata Wira.