Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan khusus di Bangladesh menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina yang kini hidup dalam pengasingan, setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan terkait penumpasan brutal terhadap aksi protes mahasiswa tahun lalu.
Melansir Bloomberg pada Selasa (18/11/2025), panel hakim yang berjumlah tiga orang menyatakan bahwa pemimpin yang telah digulingkan tersebut terbukti memerintahkan pembunuhan mahasiswa serta menginstruksikan aparat keamanan menggunakan drone, helikopter, dan senjata mematikan terhadap warga sipil.
“Sheikh Hasina memerintahkan aparat penegak hukum menggunakan drone untuk melacak lokasi massa demonstran dan kemudian menggunakan helikopter serta senjata mematikan untuk membunuh mereka,” ujar Hakim Golam Mortuza Mozumder saat membacakan putusan pada Senin waktu setempat
Putusan tersebut muncul setelah rangkaian serangan bom dan pembakaran yang terjadi di tengah aksi protes yang diorganisir oleh Partai Liga Awami (Awami League), partai Hasina yang telah dilarang beraktivitas secara politik sejak Mei.
Hasina tetap berada di pengasingan di New Delhi setelah melarikan diri dari Bangladesh pada Agustus 2024, mengakhiri kekuasaannya selama 15 tahun. Pemenang Nobel Perdamaian Muhammad Yunus, yang kini memimpin pemerintahan interim, masih menghadapi tantangan besar dalam menstabilkan negara. Dia berjanji akan menggelar pemilu serta referendum reformasi konstitusional pada Februari.
Dalam pernyataan tertulis, Hasina menyebut putusan tersebut berat sebelah dan bermotif politik, serta menilai bahwa langkah itu bertujuan untuk menghancurkan partainya.
“Vonis yang dijatuhkan terhadap saya dibuat oleh tribunal abal-abal yang dibentuk dan dipimpin oleh pemerintah tidak terpilih yang tidak memiliki mandat demokratis,” ujarnya.
Putusan tersebut disambut sorak-sorai di ruang sidang dan diperkirakan akan meningkatkan tekanan terhadap pemerintah India untuk mengekstradisi Hasina ke Bangladesh. India dan Bangladesh memiliki perjanjian ekstradisi, dan pemerintah interim Bangladesh telah mengajukan permintaan resmi tahun lalu, meski belum mendapat tanggapan dari New Delhi.
Dalam pernyataan pada Senin, pemerintah India menyatakan telah mencatat putusan itu, tetapi tidak memberikan komentar terkait permintaan ekstradisi.
“Sebagai negara tetangga dekat, India tetap berkomitmen pada kepentingan terbaik rakyat Bangladesh, termasuk perdamaian, demokrasi, inklusi, dan stabilitas,” menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri India.
Selain itu, India juga akan terus berusaha menjalin keterlibatan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan.
Putusan pengadilan khusus tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan dapat diajukan banding ke Divisi Banding Mahkamah Agung. Namun, menurut Jaksa Penuntut Utama Tajul Islam, Hasina harus menyerahkan diri terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan banding.
“Tanpa menyerahkan diri, buronan kehilangan hak untuk banding,” ujarnya dalam konferensi pers usai putusan.
Para analis menilai putusan ini hampir pasti mengakhiri peluang Liga Awami kembali ke panggung politik. “Dampak politik dari putusan ini sangat besar. Peluang Sheikh Hasina untuk kembali ke politik Bangladesh kini tampak sangat tipis," Thomas Kean, konsultan senior di International Crisis Group.