Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pelayanan Kepolisian seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) senilai total Rp13,6 triliun.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Presiden (Perpres) No.118/2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026, target setoran PNBP itu berasal dari kelompok Pendapatan Pelayanan Kepolisian I.
Target setoran PNBP senilai Rp13,6 triliun itu mencakup pendapatan dari pelayanan penerbitan SIM Rp731 miliar, perpanjangan SIM Rp1,03 triliun, STNK Rp4,25 triliun, dan penerbitan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB) Rp187 miliar.
Kemudian, dari pelayanan terkait dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Rp3,9 triliun, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Rp2,3 triliun, Ujian Keterampilan Mengemudi Rp44,7 miliar, penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke Luar Daerah Rp282,3 miliar dan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan Rp917 miliar.
Setoran Izin Senjata Api
Adapun terdapat kategori lain dari pelayanan di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yakni Pendapatan Pelayanan Kepolisian II senilai Rp1,63 triliun. Perinciannya meliputi layanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Lintas Batas Negara Rp3,7 miliar dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara Rp3,7 miliar.
Selanjutnya, penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak dan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Rp372,9 miliar, Surat Tanda Coba Kendaraan Rp344,1 miliar, pelayanan Satuan Pengaman Rp46,7 miliar, Pengamanan Obyek Vital dan Obyek Tertentu Rp821,4 miliar serta Pelayanan Kepolisian Lainnya Rp37,6 miliar.
Target Setoran PNBP
Adapun secara umum pemerintah menargetkan setoran PNBP pada 2026 senilai Rp459 triliun. Nilainya turun dari yang ditetapkan pada UU APBN 2025 senilai Rp513,6 triliun. Hal ini tidak lepas dari hilangnya setoran dividen yang masuk ke dalam kategori Kekayaan Negara Dipisahkan (KND).
Untuk diketahui, sejak 2025 lalu dividen BUMN tidak lagi masuk ke kas negara melainkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Ini menjadi konsekuensi dari pengesahan Undang-Undang (UU) No.1/2025 tentang BUMN.
Apabila dibandingkan dengan UU APBN 2025, target penerimaan negara dari KND yakni sebesar Rp90 triliun. Kemudian, pada UU APBN 2026, targetnya kini hanya Rp1,8 triliun.
Kendati demikian, pemerintah membukukan realisasi PNBP pada 2025 melebihi target yakni Rp534,1 triliun. Hal itu kendati sudah tidak lagi menerima dividen BUMN.