Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat penanganan kejahatan digital bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan menyatukan sistem pelaporan.
Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Komdigi dan Polri guna memangkas alur koordinasi serta mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi.
“Kami juga menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual (sextortion) hingga judi online, yang masih menjadi PR. Mudah-mudahan dengan MoU ini, kami bisa menekan kasus-kasus tersebut dalam satu tahun ke depan,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, pada Senin (13/04/2026).
Meutya menekankan perubahan utama terletak pada alur kerja. Proses yang sebelumnya membutuhkan surat-menyurat antar-lembaga akan disederhanakan menjadi sistem yang lebih terintegrasi, sehingga respons terhadap laporan masyarakat dapat dilakukan lebih cepat. Selain itu, kedua lembaga juga akan menyederhanakan layanan pengaduan.
Saat ini, masyarakat mengenal beberapa kanal aduan, di antaranya melalui nomor telepon 110 dan 112. Ke depan, sistem command center akan diintegrasikan agar laporan dapat masuk melalui satu pintu dan segera ditindaklanjuti.
“Kami ingin 110 dan 112 digabungkan karena pada prinsipnya command center harus lebih efisien dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat,” kata Meutya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesepakatan ini membuka ruang bagi penanganan yang lebih cepat dan terkoordinasi di lapangan. Dia menambahkan maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam perlu direspons dengan langkah yang lebih optimal.
“Kami ingin mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan bisa ditindak lebih cepat,” katanya.
Dia menjelaskan kerja sama ini juga mencakup edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), serta penyusunan mekanisme bersama dalam penanganan tindak pidana di ruang siber agar dapat berjalan tanpa hambatan teknis. Kesepakatan ini diarahkan untuk memangkas waktu penanganan, menyatukan alur kerja, dan memastikan setiap laporan kejahatan digital dapat direspons lebih cepat sehingga risiko korban dapat ditekan.