Bisnis.com, JAKARTA — Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril menjelaskan jika ditemukan permasalahan pembagian kuota haji yang diterbitkan oleh Menteri Agama, maka dapat diuji di Mahkamah Agung (MA).
Pernyataannya disampaikan dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Adapun pembagian kuota haji diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.
Tim Biro Hukum KPK mempertanyakan apakah bisa pejabat berwenang mengubah diskresi pembagian kuota haji tidak sesuai aturan yang berlaku.
Oce menjelaskan, semua itu tergantung pada kewenangan pejabat apakah diperbolehkan mengubah diskresi atau tidak. Jika diperbolehkan, katanya, akan ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan sebagai bahan pertimbangan.
"Yang paling penting dalam penggunaan kewenangan adalah apakah dia berwenang atau tidak. Bahwasanya ada kebijakan-kebijakan dalam rumusan kewenangannya, mungkin ini sangat terkait dengan aspek sosiologis atau pertimbangan lain," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Namun, dia menegaskan tidak diperbolehkan suatu aturan turunan bertentangan dengan undang-undang. Dia menyebut, kesalahan suatu aturan dapat ditempuh melalui beberapa cara, seperti menegur pihak terkait hingga menguji ke Mahkamah Agung (MA). Melalui upaya ini, maka peraturan menteri dapat dibatalkan.
"Bagaimana cara membatalkannya? Ya mau enggak mau mungkin menegur Menterinya, menyurati atasannya, atau maju ke Mahkamah Agung untuk membatalkan karena ini peraturan di bawah undang-undang. Harus diuji dulu, harus diubah dulu. Jadi kalau ada kebijakan yang kita anggap salah, harus pakai mekanisme untuk menyatakan itu," ujarnya.
Dalam perkara ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat meloloskan pembagian kuota haji menjadi 50%-50% dari seharusnya 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus.
Pengkondisian juga dilakukan oleh staf khusus Yaqut, Ishfah Abizal Aziz alias Gus Alex sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," ucap Asep, Minggu (11/1/2026).